Palembang, newshanter.com – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) hari ini melaksanakan aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan tentang adanya kerusakan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Minanga Ogan yang mencemari sungai yang merupakan potret proper merah, Selasa (1/11/2022).
Dikatakan Ketua KAPL Sumsel Andreas OP, dimana kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Perusakan lingkungan hidup Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.
Kemudian, dimana PT Minanga Group adalah perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan seluas 6192 H dan pabrik kelapa sawit (CPO) yang kegiatan usahanya meliputi, mengolah, dan menjual minyak sawit. Minanga Group mendirikan PT Perkebunan Minanga Ogan pada tahun 1981 di Baturaja di provinsi Sumsel.
“Dimana membangun pabrik pertamanya pada tahun 1987 yang terletak di Kelurahan Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan pabrik ke duanya berada di kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat pada tahun 2014,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dimana PT Minanga Group memperluas perkebunannya untuk menanam 3.031 hektar perkebunan operasional inti dan 795 hektar perkebunan plasma di Kalimantan Timur.
Pada tahun 2020 PT Minanga Ogan memperoleh ISPO, sebagai salah satu wujud pembuktian keseriusan perusahaan membuktikan bahwa kegiatan tata kelola budidaya kelapa sawitnya telah menerapkan konsep dan prinsip-prinsip keberlanjutan (sustainable).
“Pada tahun 2021 PT Minanga Ogan mendapatkan peringkat proper MERAH berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup (kemenLH) Nomer SK.1307/MenLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021,” katanya.
Masih disampaikannya, dimana pada sekitar bulan oktober tahun 2022 berdasarkan laporan , temuan dan pantauan tim investigasi KAPL dilapangan telah terjadi dugaan pencemaran sungai curup yang melalui 3 desa yaitu desa curup, Desa Lubuk Batang, Desa lubuk Batang lama.
Dimana dugaan tercemarnya beberapa aliran air sungai ini telah berlangsung dari tahun 2015 hingga saat ini.
“Dimana pencemaran ini diduga berasal dari hasil limbah PT Minanga Ogan yang mengakibatkan banyak warga mengalami gangguan iritasi, bau menyengat, air berubah warna dan rasa serta ada beberapa ikan ditemukan mati selain juga ternak yang juga tidak mau minum dari sungai yang sudah tercemar tersebut,” imbuhnya.
Masih dilanjutkannya, dalam konteks kasus pencemaran sungai dan proper merah PT Minanga Ogan ada dua kajian hukum yang bisa digunakan dalam kasus pencemaran tersebut.
Delik Materil (Materiil Delicti) “Delik yang rumusannya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan yang telah menimbulkan akibat dari perbuatan (Ada hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat dari perbuatan)”.
“Sedangkan dalam Delik formil (Formil Delicti), Delik yang rumusannya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang, tanpa memandang akibat dari perbuatan,” bebernya.
Masih diungkapkannya, delik materiil dalam ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat pada Pasal 98 dan Pasal 99, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Dimana perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,” ucapnya.
Ditambahkannya, perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka berat atau mati.
Sehingga jelas dan tegas bahwa peristiwa pencemaran sungai Curup masuk dalam kategori pidana lingkungan hidup dan layak di proses secara hukum hingga penutupan pabrik dan kebun.
“Mengacu pada fakta lapangan terhadap perolehan ISPO PT Minanga Ogan tahun 2020, mendapatan peringkat PROPER MERAH dari Kemen LH tahun 2021, terjadinya pencemaran sungai yang berulang sepanjang tahun 2015 hingga saat ini maka dapat di pastikan PT Minanga Ogan telah gagal menjalankan usahanya,” jelasnya.
Ditempat terpisah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diwakili Sekretaris DLHP provinsi Sumsel Herdi Apriyansah, dimana kami menerima daripada aksi dari KAPL, dimana keterangan yang mereka berikan kepada kami ini, akan kami melaporkan dan meneruskan kepada pimpinan.
“Kita akan kelapangan untuk mengecek sesuai apa yang disampaikan oleh para aksi dan akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),” tegasnya.(ton)





