Palembang, newshanter.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbangtim) musnahkan barang-barang hasil penindakan dari kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
Kepala Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan, penindakan barang-barang tersebut dilakukan di daerah yakni Palembang, Jambi, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Bangka Belitung.
“Barang-barang tersebut merupakan barang ilegal yang dilarang peredarannya seperti tidak memenuhi ketentuan perpajakan, dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Barang tersebut berstatus barang dikuasai negara dan menjadi milik negara,” ujarnya saat press release Selasa, (13/12/2022).
Lanjut, ia mengatakan, adapun barang yang dimusnahkan sebagai berikut 6.667.770 batang rokok, 1.012 pcs alat kesehatan, sparepart, 966 pcs barang yang tidak dikuasai, 10.764 liter minuman yang mengandung etik alkohol, 719 box obat-obatan, dan 83 pcs sex toys.
“Dengan estimasi nilai barang sebesar Rp. 11 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar (bea masuk, cukai, dan pajak adalah sebesar Rp. 21 miliar,” bebernya.
Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal dan dibakar. Digilas dengan alat berat, dihancurkan, dan ditimbun dalam tanah untuk miras.
“Penindakan barang-barang ilegal ini tidak akan dapat dicapai secara maksimal tanpa kolaborasi dan sinergi dari semua pihak. Tentunya kita semua akan selalu berusaha meningkatkan pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Vin)





