JAKARTA, Newshanter.com — Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman memastikan penyidik Kejati DKI akan meneruskan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan gardu induk yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Menurut dia, hakim memiliki pendapat berbeda dengan penyidik.
“Menurut saya, kami sudah memiliki alat bukti, tetapi hakim berpendapat berbeda. Kami selaku jaksa harus menghormati putusan itu, tetapi ini bukan satu akhir,” ujar Adi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (05/08/2015).
Menurut Adi, putusan praperadilan terhadap Dahlan hanya memeriksa hukum acara dalam penyidikan dan belum memasuki pokok perkara. Meski demikian, penyidik Kejati akan terlebih dulu mempelajari isi putusan praperadilan karena hingga saat ini putusan tersebut belum diserahkan ke Kejati DKI.
Hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan praperadilan yang diajukan Dahlan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Lendriaty menyatakan, sprindik tertanggal 5 Juni 2015 yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam pertimbangannya, seperti dikutip Kompas, Lendriaty mengungkapkan, dua alat bukti yang semestinya diperoleh oleh penyidik sebelum dikeluarkannya surat tersebut tidak terpenuhi. Pencarian bukti, lanjutnya, justru dilakukan setelah tersangka ditetapkan.
Padahal, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Baca: Hakim Anggap Kejati DKI Tak Punya Cukup Bukti Tetapkan Dahlan Tersangka)
“Apabila tidak melalui proses penyidikan terlebih dahulu, penetapan tersangka tersebut cenderung bersifat subyektif,” ucap Lendriaty.
Apabila penegak hukum ingin pengembangan penyidikan, menurut Lendriaty, mereka harus melakukan penyelidikan kembali. Keterangan tersangka yang dijadikan bukti untuk menjerat orang lain tidak dibenarkan.
Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, bukan berarti pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN berhenti. Menurut dia, status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali.
“Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2015).
Dia mengungkapkan, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembelian 21 gardu listrik yang sebelumnya menjerat Dahlan sudah lama ditangani kejaksaan. Dari pengembangan kasus yang ada, kejaksaan menyimpulkan bahwa Dahlan turut berperan. Prasetyo pun mengklaim telah memiliki bukti kuat untuk membuktikan itu.
Saat ditanyakan soal kesimpulan hakim yang menganggap penetapan tersangka terhadap Dahlan minim alat bukti dan hanya berdasar pada kesaksian, Prasetyo tersenyum.
“Kita ketawa saja lah. Kita lihat nanti. Persoalannya hanya saya minta para jaksa saya jangan turun semangat. Tetap jalan terus. Itu dinamika penegakan hukum yang harus kita hadapi,” ujar mantan politisi Partai Nasdem ini.
Prasetyo pun optimistis status tersangka Dahlan akan bisa kembali diaktifkan lagi oleh penyidik. “Nanti bisa dihidupkan lagi. Itu bukan keputusan akhir,” kata dia lagi.
Selain kasus pembangunan gardu induk, Dahlan juga disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan APEC di Bali. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi serta Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.
Dalam kasus mobil listrik, Kejagung juga telah menyita 16 mobil yang kini berada tersebar di beberapa universitas negeri di Indonesia. Hanya satu mobil yang disimpan di gedung bundar sebagai salah satu alat bukti. Kejagung juga telah menahan Dasep.
Selain kasus mobil listrik, Dahlan Iskan juga diduga tersangkut kasus hilangnya aset PT Panca Wirausaha, perusahaan daerah yang pernah dipimpin oleh Dahlan. Kasus ini ditangani Kejati Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, Dahlan menjadi saksi.(KC/NHO)




