Kadisbudpar Sumsel : OSS Mempermudah Pendaftaran Bagi Para Pengusaha 

Kadisbudpar Sumsel : OSS Mempermudah Pendaftaran Bagi Para Pengusaha 

Palembang,newshanter.com – Online Single Submission (OSS) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik penyediaan layanan pendaftaran usaha pariwisata lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi.

Dan kegiatan ini langsung dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Sumsel Herlan Asfiudin, Team Gerak Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP) Pariwisata Provinsi Sumsel H Azis Kamis, TGUPP bidang Kebudayaan Provinsi Sumsel H Hidayat Comsu, dan undangan lainnya.

Dikatakan Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, kegaiatan hari ini dalam rangka sosialisasi penyediaan layanan pendaftaran usaha pariwisata bagi teman-teman yang punya usaha wisata. Bahwa di provinsi Sumsel masih ada sebagian para pelaku-pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki zin usaha, baik di Palembang ataupun dikabupaten/kota.

“Oleh karena itu, kita menghimbau agar keberadaan usaha pariwisata yang mereka lakukan legal, maka mereka melakukan izin,” ujarnya.

Kemudian, untuk saat ini baru kota Palembang terlebih dahulu, kedepan baru dilaksanakan dikabupaten/kota, jadi semua mendapatkan informasi bagaimana cara mendaftar usaha pariwisata itu.

Sistem teknologi yakni ada OSS, jadi kita bisa melakukan pendaftaran melalui online, artinya ini sebuah kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar usahanya melalui online.

“Dan itu bisa dilakukan yang terpenting persyaratan-persyaratannya terpenuhi,” ungkapnya.

Masih menurutnya, ada suatu daerah akibat usahanya tidak dia daftarkan, belum memiliki, atau belum lengkap izinnya, tapi dia sudah buka usaha, dan yang lebih parahnya lagi mungkin dia belum mendapatkan izin lingkungan, dimana lingkungan sekitar belum mengizinkan.

“Dia sudah buka usaha itu, keberadaan usaha itu, akibatnya masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan usaha itu, akibatnya mereka diprotes, dikomplain, bahkan sempat disegel oleh masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, kita tidak bisa, karena mereka belum memiliki izin, kalau mereka sudah mendapat izin, pemerintah tentu akan melindungi mereka, kalau belum punya izin siapa yang mau melindungi dan siapa yang mau bertanggung jawab.

Dengan cara ini terpaksa pemerintah mengatakan mereka tidak boleh melaksanakan usahanya.

“Seperti kami selalu mengingatkan kepada pengusaha supaya mereka melengkapi izin, dan itu salah satu pengawasan kita,” bebernya.

Menurut Ketua Panitia Kegiatan, adapun latar belakang penyelenggaraan kegiatan ini adalah dimana program layanan pendaftaran usaha pariwisata ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dari pemerintah agar industri pariwisata dapat mengajukan perizinan usaha sebagai jaminan kepastian hukum/legalitas dalam berusaha.

“Dengan diterbitkannya bukti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jika perizinan telah disetujui dan diverifikasi oleh team teknis,” jelasnya.(ton)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *