Muba, NH ,Terkait laporan masyarakat desa kepayang kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuaan, tentang oknum kepala desa, Sulmin, yang membayarkan Honor Tunjagan atas nama, zulkarnain, dan Kurnain Hadi (dua nama satu orang) kepada dinas DPMD dan DPRD Muba,senen(13/11/2017).
DPRD Muba melalui Komisi I DPRD Muba, kemarin( 20/11/2017) mengadakan Rapat dengar pendapat( RDP) yang langsung di pimpin ketua Komisi, Yulisman, SH, Imawati, Junsak Hasanudin, Umiyati, Sri Wahyuti, H
Ismail. Seta undanga rapt dari pemerintah kecamatan, Disdukcapil, Ispetorat, Kabaguum, DPMD setda kabupaten Muba, Kepala desa, Kaur Umum Kaur Pembangunan Desa Kepayang.
Dari hasil rapat dengar pendapat,ni, Ketua komisi I DPRD Muba , melalui H Ismail selaku anggota DPRD Lintas Fraksi PDIP, bahwa dari RDP Komisi I, memberhentikan kasus laporan masyarakat ini, karena
tidak ditemukan tindak pidana dan memintak diserahkan segera mungkin asset desa kepada kepala desa terpilih,
Kemudian dari sisi hukum hal ini tidak ada keurgian Negara , istpetorat juga Apipnya belum turun, maka ispetorat memberikan rekomendasi untuk hal ini dikembalikan kepada kepala desa, camat,
DPMPD, capil dan Inspektorat.
Ismail, menambahkan, jika ada kendala dilapangan maka kepala desa harus melibatkan pihak berwenang, kami juga tidak akan memberikan rekomendasikan permasalahan ini ,” ujarnya.
Kepala desa Kepayang,Sulmin,, di damping Kurnain Hadi( Kaur Umum) dan Muksil( Kaur pembangunan) saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pandapat Dengan Komisi I, mengatakan bahwa apa yang telah dilaporkan H. Shalun Cs selaku tokoh masyarakat desa kepayang pembayara honor tunjangan kepada dua nama satu orang tidak benar apa yang sudah dilaporkan ke DPMD dan DPRD Muba.
Sulmin, menjelaskan zulkarnain dan kurnai hadi satu orang, waktu jabatan kepala desa Ibnu Hajar, bahwa zulkanai menjabat Kadus I desa kepayang, namun pada 12 oktber 2016 , jabatan kepala desa kepayang
beganti, untuk mengis jabatn perangkat yang baru kita koreksi berkas sesuai persyaratan mulai KTP, Ijazah dan akte kelahiran,
Kurnain Hadi, mengisi jabatan Kaur umum sesuai persyaratan mulai KTP, ijazah, dan akte, jadi tidak ada yang namanya zulkarnai d jabaratan perangkat kepayang.keamatan Bayung lincit,”jelasnya.
Sulmin menghimbau, bagi masyarakat Desa kepayang agar jangan mudah terpropokasi hal-hal pengaduan yang belum tentu kebenarannya serta mengatas namakan masyarak, “mari bersama masyarakat desa kepayang,
saya masih baru menjabat kepala desa agar dapat memberikan sumbangsaran yang baik untuk kemajuan desa,” bebernya.(heri).






