KALTARA.Newshanter.com – Dana desa tahap I sudah terserap 100 persen, tahap II baru 80 persen. Diakui Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar, ada beberapa kepala daerah yang menahan dana tersebut. Marwan menyebut kepala desa bisa menuntut kepala daerahnya jika dana ditahan.
“Silakan (tuntut). Itu (dana) milik desa. Kepala desa bisa menuntut kepala daerahnya,” kata Marwan usai menjadi pembicara seminar ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ di kantor bupati Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (16/11/2015) malam.
Marwan tak menyebut daerah-daerah yang dananya belum cair karena terhambat kepala daerah. Yang jelas, sejauh ini hanya Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang enggan menerima dana tersebut karena merasa PAD-nya telah mencukupi. Selain itu, Eddy menyebut kades takut kena masalah hukum. Karena itu, dana desa sebesar Rp 5,3 miliar untuk Kota Batu akan dikembalikan ke Kemenkeu.
Terkait kemungkinan dana desa dimanfaatkan untuk pilkada, Marwan memastikan hal itu tidak terjadi. Menurut Marwan, berdasarkan pengecekan lapangan, tidak ada kepala daerah yang memanfaatkan dana desa untuk momen politik tersebut.
“Saya jamin tidak ada. Mau dimanfaatkan untuk pilkada, bagaimana caranya. Tidak ada itu,” tegasnya.
Marwan berjanji dana desa akan naik dari tahun ke tahun. Tahun depan jumlahnya Rp 70 triliun. Desa harus bisa memanfaatkan dan siap mengalokasikan untuk kepentingan masyarakat banyak, terutama untuk infrastruktur.
“Jalan, jembatan, saluran air, dan lain-lain. Tolong digunakan untuk hal-hal seperti itu,” kata politikus PKB ini.
Dalam seminar, selain Marwan, hadir Bupati Malinau Yansen Tipa Pandan, anggota tim penyusun UU Desa Sutoro Eko, dan Asisten Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rahmat A Anggara. Ratusan orang memenuhi ruang seminar. Sebagian diantaranya merupakan kepala daerah di Kaltara dan kepala desa. Seminar dimulai pada pukul 20.30 Wita dan berakhir pada pukul 23.00 Wita.(DTC)





