Bukittinggi, newshanter.com – Pemerintah Kota Bukittinggi meningkatkan kewaspadaan menyusul potensi penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/239/BPBD/IX-2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap dan Pencegahan Kebakaran Lahan pada 8 September 2026.
Surat edaran tersebut menjadi langkah Pemko Bukittinggi dalam mengantisipasi dampak kabut asap sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara maupun memicu kebakaran lahan.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota mengimbau seluruh masyarakat Kota Bukittinggi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara. Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya bagi kelompok rentan.
Kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki riwayat asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), penyakit jantung dan penyakit penyerta lainnya.
Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, Pemko mengimbau agar menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan udara yang tercemar.
Pemko Bukittinggi juga meminta masyarakat secara aktif memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Langkah tersebut penting agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas dengan kondisi kualitas udara.
Warga yang mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, mata perih, sakit tenggorokan, pusing atau keluhan lainnya yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan, sampah maupun aktivitas pembakaran lainnya yang berpotensi memicu kebakaran sekaligus memperburuk kondisi udara.
Tak hanya mengimbau kewaspadaan terhadap kesehatan, Pemko Bukittinggi juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mencegah meluasnya kebakaran.
Apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, baik kelurahan, kecamatan, BPBD maupun Dinas Pemadam Kebakaran.
Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan darurat 112 atau saluran resmi lainnya.
Langkah cepat masyarakat dinilai penting untuk mencegah api berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas, terutama di tengah kondisi yang berpotensi menyebabkan kualitas udara menurun.
Kebijakan Pemko Bukittinggi tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara serta Pencegahan Terjadinya Kebakaran Lahan.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, masyarakat Bukittinggi diharapkan tidak hanya meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap, tetapi juga ikut menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran dan menjaga kualitas udara di lingkungan masing-masing.
Pemko Bukittinggi menekankan bahwa pencegahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kondisi kualitas udara semakin memburuk serta menghindari terjadinya kebakaran lahan dan sampah. (A/M)





