JPU KPK Akan Ungkap Aliran Dana 7,4 di Banyuasin

Zulfikar/ Foto Antara

PALEMBANG –Newshanter.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indinesia (KPK RI) berencana akan mencari kemana larinya aliran dana sebesar 7,4 miliar dari kasus dugaan suap proyek pengamanan program pembagunan dan pengembangan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel. Hal ini dikatakan langsung JPU dari KPK RI Feby Dwiyandospendy SH, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang dengan terdakwa Zulfikar pengusaha pemberi uang suap kepada Yan Anton Ferdian selaku Bupati Banyuasin non aktif Zulfikar , Rabu (7/12/2016).

“Kita akan mencari kemana larinya dana sebesar Rp 7,4 Miliar tersebut, karena dari 16 saksi yang dihadirkan dipersidangan adanya saling keterkaitan, maka dari situlah kita akan mengungkap keberadaan uang tersebut nantinya,” ujarnya.

Selain itu, Feby Dwiyandospendy SH, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, dimana telah terungkap penerima aliaran dana untuk kasus ini senilai Rp 2 Miliar dari nominal keseluruhan sebesar Rp 7.437.400.000,-

“Berdasarkan saksi tadi Menyebutkan bahwa adanya aliran dana yang diterima oleh ketua DPRD Kabupaten Banyuasin senilai Rp 2 Miliar untuk pembahasan Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Banyuasin Provinsi Sumsel,” pungkasnya.

Sementara itu Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) untuk proyek pengamanan program pembangunan untuk pengembangan pada Diknas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dengan menghadirkan sejumlah saksi saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Banyausin Provinsi Sumsel.

Seperti Reza Fahlevi (41) warga Jalan Bank Raya Nomor 17, RT 51, RW 15, Kelurahan Lorok Pakjo Palembang, Fandi Tiawan (31) warga Komplek Taman Indah Talang Kelapa, RT 01, RW 01, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Rislani A Gafar (58) warga Jalan Aryo Kusuma Palembang sekaligus menjabat sebagai Asisten II Ekbang Kesra Setda Kabupaten Banyuasin, M Buchori (32) warga Irigasi, Lorong Manunggal, RT 54, RW 15, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Mekri Bakri (52) warga MP Mangkunagara Komplek Taman Bukit Indah, RT 05, RW 01, Kecamatan IT II Palembang selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan.

Para saksi ini bersaksi untuk terdakwa Zulfikar Maharrani menjabatan] Direktur CV Putra Pratama.

Saksi Mekri Bakri (52) selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ketika duduk dikursi pesakitan mengatakan bahwa dirinya diperitah oleh Bupati Banyuasin dan Sekta Pemkab Banyanyuasin agar mencarikan dana sebesar Rp 1,3 Miliar dalam keterangannya, mengataka ia dipanggil oleh Bupati Banyuasin (YAF) dan Sekda Pemkab Banyuasin untuk anggaran 2014 yang belum pinal ini agar nantinya dikoordinaskan ke Sunaryo ( Kasi Pembangunan dan Pengembangan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan di Diknas Pendidikan Kabupaten Banyuasin).

Mantan ass III Setda Pemkab Banyuasin ini juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengikuti pembahasan untuk proyek pengadaan pada Dinas Pendidikan guna ditenderkan di salah satu hotel di kota Palembang untuk dilakukan pemotongan 15 hingga 20 persen. “Saya diperintahkan Sekda Pemkab Banyuasin guna melakukan pemotongan terhadap pekerjaan yang diberika kepada kontraktor sebesar 15 hingga 20 persen dari dana yang dianggarkan sebelumnya,” ulasnya.

Masih dikatakan Mekri, dimana untuk seluruh kegiatan proyek pengadaan di Kabupaten Banyuasin ini, yang menghendel pekerjaan tersebut adalah Sunaryo yang menjabata sebagai Kasi Pembangunan dan Pengembangan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan di Diknas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

“seluruh kegiatan untuk proyek pak sutaryo yang menghendel kalau saya hanya menerima laporannya saja karena menerima uang dan megawasi pekerjaan tersebut pak Sutaryo, Saya tidak menerma uang tersebut ketika dihotel Arista, dimana pak Sunaryo lah yang menyiapkan uang tersebut senilai Rp 2 Miliar,” pungkasnya.

Hal yang berbeda dikatakan oleh saksi Reza Fahlevi, Dimana dirinya mengatan bahwa ketika dilaukan penyerahan uang tersebut Sunaryo tidak ada dilokasi kejadian “Di saat penyerahan uang tersebut pak Sunaryo di ada di TKP,” kilahnya.

Terdakwa Zulfikar Maharrani, didakwa melakukan tindak pidnanmemberikan Fee Proyek sebesar 15-20 persen kepada YAF selaku Bupati Banyuasin, dengan total angka mencapai Rp.7,5 Miliar pada tahun 2014 hingga 2017. Direktur CV Putra Pratama, duduk dikursi pesakitan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 5 hruf a UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pembeantasan Korupsi.

Setelah mendengarkaan keterangan para saksi serta terdawa yang didampingi penasehat hukum selama persidangan. Oleh karennya sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Arifin SH MH didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung SH dan Hardi SH, memutuskan guna melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan nanti.“Sidang kita lanjutkan ke pemeriksaan saksi lannya yang digelar pada persidangan minggu depan” tutup Arifin sambil mengetok palu.(Zainal piliang)

Zulfikar-Tersangka-OTT-Banyuasin-071216-Lmo-2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *