Palembang,Newshanter.com. Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, nasib Jufri (43) sebagai sopir yang bekerja di Perusahaan katakanlah PT X domisili di Bekasi, Jufri sebagai Terdakwa yang di Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang mulai beberapa minggu yang lalu tidak mendapatkan perhatian dari Perusahaan.
Nasib Jufri yang memiliki 1 orang anak yang masih kecil, dan satu orang Isteri yang tidak bekerja ditambah lagi hidup orangtua Jufri yang sedang sakit-sakitan akibat usia tua, menjadi terkatung-katung sebab Terdakwa menjadi tulang-punggung utama di dalam rumah-tangganya.
Perkara yang dihadapi Jufri seorang diri berawal dari terjadinya Lakalantas di Jalan Sukarno-Hatta sekitar 300 meter melewati Simpang pertigaan Terminal KM12 menuju simpang Tanjung Api-Api Palembang, yang mengakibatkan Korban Suristariah (26) meninggal dunia di tempat (18/12/2016).
Kecelakaan tersebut terjadi pada saat Korban hendak mendahului Truk Fuso (tronton, red) yang dikemudikan oleh Terdakwa dari sebelah kiri tronton, tiba-tiba ada lobang sehingga korban yang mengendarai sepedamotor mengelak dan tiba-tiba membelokkan sepedamotor ke kanan sebelum selesai melewati seluruh badan tronton.
Korban yang adalah perempuan itu terseret lebih kurang 22 meter terlindas oleh tronton yang sedang bermuatan penuh mengangkut kendaraan roda empat dari Bekasi menuju Palembang.
Perusahaan Ekspedisi PT X yang berdomisili di Keranji Bekasi, mempekerjakan Jufri sebagai sopir telah lama dan belum pernah cacat dalam pekerjaannya, namun menurut Jufri, nasipnya tidak diperhatikan ketika resiko sebagai sopir dia alami.
Kecelakaan tersebut menurutnya memberatkan dirinya sebagai kepala keluarga yang satu-satunya pencari nafkah. Padahal Jufri mengendarai alat PT X dan sedang dalam melaksanakan kewajibanya sebagai sopir yang sah. Kini pencari nafkah dalam keluarga Jufri berada di balik jeruji besi tak berdaya menghadapi perkara yang telah dan sedang berlangsung di PN Kelas 1A Khusus Palembang.
Selain itu Jufri hidup keluarganya juga menanggung Ibu Terdakwa yang sudah tua renta dan sakit-sakitaan.
Dari balik Jeruji tahanan sementara usai sidang Jefri menyampaikan harapanya kepada Media ini untuk disampaikan, “pak tolong disampaikan pada perusahaan, anak, isteri dan ibu saya makan dan minum apa sekarang, anak saya masih kecil, ibu saya sudah sakit-sakitan dan dirawat di rumah. Saya tidak mengerti resiko yang saya hadapi sekarang, tolonglah, di sini (kota Palembang, red) saya tidak memiliki sanak saudara, di Bekasi hidup saya masih tinggal di gubuk kontrakan,” katanya lirih usai bersidang sebelum dipulangkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Terdakwa juga menambahkan sejak bersidang dia tak pernah dibesuk oleh keluarga dan Perusahaan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH mengatakan “Perdamaian terhadap keluarga Korban telah dilakukan dan sudah berlangsung dengan baik, kini proses perkaranya telah lima kali berlangsung dan pemeriksaan para saksi sudah dilakukan dalam persidangan, kini kita sedang menyusun rencana penuntutan,” katanya kepada media ini, usai sidang pemeriksaan Terdakwa (17/04/2017). Ketika ditanya lanjut, Terdakwa dikenakan dengan pasal berapa dan ancaman hukumannya berapa tahun, Beliau (JPU) tersenyum sambil berkata “nanti ikuti saja persidangannya ya.” jawabnya berlalu.(HR





