Jelang Kepidahanya ke Sumsel Kapolda Irjen Zulkarnain Klaim Tinggalkan Pola Baku Pencegahan Karhutla

kapolda-riau-irjen-pol-zulkarnain-adinegara_/ foto ist

PEKANBARU -Newshanter.com, Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meninggalkan konsep baku penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Konsep ini termasuk pola pencegahan agar karhutla tidak terjadi.Pola tersebut dikemas dalam konsep Preentif dan Prefentif. Keduanya saling berkaitan dengan upaya penegakan hukum yang menjadi jalan terakhir bagi penanggulangan Karhutla.

Tujuan pencegahan agar menimbulkan pembelajaran bagi masyarakat agar membuka lahan tidak dengan cara dibakar. Upaya preentif ini dilakukan jajaran kepolisian langsung kepada masyarakat di tingkat desa melalui peran serta Bhabinkamtibmas.

“Memberikan pembelajaran dan pencehan kepada masyarakat. Pencegahan pada masyarakat yang dilakukan Bhabinkamtibmas, konsep kepolisian masyarakat. Itu mereka masyarakat memahami bahwa membakar hutan merugikan,” papar Kapolda, Jumat (1/9/2017).

Upaya preentif itu juga termasuk penyebaran brosur dan maklumat kapolda tentang bahaya membakar lahan. Selanjutnya, jajaran kepolisian melakukan patroli titik api bersama dengan tim satgas lainnya, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Yang kedua prefentif, kami patroli ada manggala Agni, masyarakat Peduli api,” sebutnya.

Upaya ketiga dalam melakukan penanggulangan Karhutla adalah penegakkan hukum. Ini menjadi upaya terakhir yang dilakukan Satgas Gakkum Karhutla. Upaya ini dilakukan jika upaya pencegahan masih tidak mampu menghilangkan Karhutla.

“Yang ketiga penegakkan hukum, ini jalan terkhir,” tandasnya. Sistem ini berjalan tentu saja (setelah pergantian Kapolda,red),” ujarnya.

Tahun 2017 ini, hingga Agustus, Polda Riau dan jajaran telah menangani 105 perkara, dengan jumlah tersangka 15 kejadian. Penegakkan hukum dilakukan secara maksimal dengan mencari pemilik lahan yang terbakar.

Jika pemilik lahan terbakar ditemukan, tetapi tidak dapat dibuktikan ia melakukan Karhutla, maka, tegas Kapolda, ia akan menjeratnya dengan Undang Undang lingkungan hidup, dan Undang Undang Kehutanan.

“Kami tetap mencari pemilik lahan, kalau dia ada terus tidak bisa kami tidak bisa membuktikan, kami paling tidak kalau lahan negara kami persoalan UU kehutanan. Intinya memberi efek jera,” tandasnya. (TP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *