Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dihapuskan, Diganti Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Palembang,newshanter.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi telah dihapuskan namun diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski begitu, hingga saat ini penerapan PBG di kota Palembang tengah dalam proses pengkajian Peraturan Daerah (Perda).

Terkait itu dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak, Selasa (24/8/2021).

“Kami belum mengeluarkan PBG ini karena lagi disusun kajian naskah akademik dan lain sebagainya,” katanya.

Lebih lanjut jika proses pengkajian perda telah rampung dan sudah disahkan maka barulah PBG di kota Palembang diterapkan. Pada penerapannya nanti setiap pembangunan harus sesuai dengan Keterangan Kesesuaian Pembuatan Ruang (KKPR).

Di paparkan Bastari Yusak bila suatu tanah yang akan dibangun Ruko. Maka akan dipersilakan, untuk perizinannya nanti menyusul lalu saat bangunan selesai, perizinan juga selesai atau disebut sebagai sistemnya paralel.

“Jadi setiap ada pengajuan PBG akan ditanya dulu pembangunannya apa, setelah itu perizinan dapat menyusul,” terangnya.

Diterangkan Bastari selama pembangunan sesuai dengan KKPR maka dipastikan PBG akan dikeluarkan. Namun, jika pembangunan tidak sesuai dengan KKPR maka PBG tidak akan dikeluarkan.

Misalnya, dalam KKPR akan dibangun perumahan namun setelah selesai ternyata dibangun industi maka terjadi ketidaksesuaian karena itu PBG tidak dapat dikeluarkan.

Selain itu, KKPR ini juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Palembang.

“Secepatnya perda PBG ini digodok agar dapat diterapkan di Kota Palembang,” tutupnya.

Untuk diketahui, mulai bulan Juli lalu izin mendirikan bangunan (IMB) secara resmi telah di hapus oleh Pemkot Palembang khusus wilayah kota Palembang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penghapusan IMB ini diganti dengan PBG, yang gunanya untuk mempercepat proses perizinan. (derla)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *