Ishak Mekki Komisi V DPR RI Siap Perjuangkan Pembangunan Sumsel di Pemerintah Pusat

Palembang, newshanter.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ir H Ishak Mekki, M.M siap untuk memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di pemerintah pusat. Dimana untuk di Komisi V DPR RI itu sendiri yakni membidangi di infrastruktur dan perhubungan, dan saya siap mendorong kemajuan pembangunan di Provinsi Sumsel, itu diutarakannya saat berkunjung ke di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Furqon, Selasa (25/10/2022).

Dikatakannya, dimana untuk provinsi Sumsel sekarang sudah sangat maju terutama untuk infrastruktur termasuk pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN).

Dimana saya di komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur ya tentunya lihatlah sendiri dari yang belum ada jalan tol sekarang sudah ada beberapa jalan tol.

“Program itu dari pusat tapi itu terus kita dorong, termasuk kalau ada kerusakan jalan itu terus kita dorong perbaikannya,” ujar Ishak Mekki.

Kemudian, salah satu jalan nasional yang di perjuangkan oleh Komisi V DPR RI adalah jalan nasional di daerah Sekayu Musi Banyuasin (Muba).

Dimana itu merupakan jalan nasional, dan selama covid-19 ini terkendala masalah anggaran karena ada recofussing. Sehingga jalan yang seharusnya dapat penanganan yang memadai akhirnya dipotong.

“Disamping itu juga ada angkutan batubara yang merusak jalan nasional, dimana mobil truk besar yang dengan tonasenya melebihi kapasitas, yang tadinya ada jalan khusus ternyata sampai sekarang jalan khususnya belum terwujud,” ungkap Ishak.

Dilanjutkannya, dimana mereka ini masih melewati jalan umum seperti jalan nasional sehingga jalan menjadi cepat rusak. Perbaikan jalan nasional itu kita perjuangkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Karena kalau ada kondisi di Sumsel yang jalan rusak masyarakat demo. Karena itu dapat mengganggu daripada jalannya lalu lintas, dan sya Allah tahun 2023 sudah ada penanganan.

“Tugas saya di DPR RI itu sudah dimandatkan oleh Undang-Undang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Anggota Komisi V DPR RI ini.

Masih disampaikannya, diminta ataupun tidaknya itu sudah menjadi kewajiban saya untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat terutama di bidang saya di komisi V di bidang infrastruktur.

Sebelumnya jalan kabupaten termasuk jalan desa itu tidak bisa ditangani oleh APBN, selain itu jalan provinsi itu kewenangan provinsi, jalan kabupaten itu kewenangan kabupaten.

“Ini bisa merugikan daerah itu karena uang di APBN itu adalah uang negara, uang yang ada di APBD itu merupakan uang negara juga. Jadi kita bagaimana supaya jalan provinsi dan jalan kabupaten harus dibiayai oleh APBN,” imbuh Ishak Mekki.

Masih dilanjutkannya, dimana pada akhirnya jika dikabulkan dan sudah menjadi Undang-Undang, tapi tidak mungkin seluruh jalan provinsi dan jalan kabupaten dibiayai oleh APBN seluruhnya anggarannya.

Tentu ada kriterianya, sehingga nanti ada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen), misalnya jalan yang di kabupaten yang dibiayai adalah jalan yang sangat strategis.

“Jika tidak disertai Perpres atau Permen, maka semuanya akan minta, dan itu tidak mungkin juga tentunya PUPR ada filternya serta ada kriteria khususnya,” beber Ishak.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *