Insan Pers Desak Polisi Usut Aksi Gerunduk Kantor Radar Bogor Oleh Kader PDIP

BOGOR.newshanter.com – Penggerudukan kantor Radar Bogor oleh anggota PDIP Bogor berbuntut panjang.
Dari rilis yang diterima TribunnewsBogor.com Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBHP) mengecam aksi yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor karena sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers, pada Rabu 30 Mei 2018, Kantor Radar Bogor.

Direktur Eksekutif LBHP, Nawawi Bahrudin mengatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta.

“Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat pertama mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh kader PDIP yang mengakibatkan pemukulan terhadap staf Radar Bogor, pengrusakan alat-alat kantor dan perbuatan intimidasi lainya,” katanya.

Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu kata Nawawi kekerasan dan pengrusakan kantor Radar Bogor merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

“Berdasarkan itu di kami menuntut kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnaistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban, Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum (Pengahalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan),” katanya.

Sementara itu Aliansi Jurnaslis Indonesia (Aji) melalui rilisnya mengatakan bahwa Aksi kekerasan dan intimidasi kembali terjadi di ruang redaksi.

Atas Peristiwa itu, AJI Jakarta Menyatakan dan Menyerukan:

1. Mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan kader dan simpatisan PDIP di ruang redaksi

2. Keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan sesuai Undang-Undang No 40/1999 Tentang Pers

3. Mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan dan memprosesnya secara hukum

4. Mengimbau Radar Bogor memberikan ruang hak jawab kepada PDIP

5. Mengimbau semua media menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik.(TB)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *