Ini Penjelasan Kapolres Pelalawan Terkait Penangkapan 440 Unit Handphone Ilegal

Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani

Pangkalan Kerinci, Newshanter.com Keberhasilan Polisi Resort (Polres) Pelalawan menggagalkan penyelundupan 440 unit Alat komunikasi Handphone berbagai merk yang diduga ilegal pada 30 November 2016 di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan menuai tudingan.

Hal ini terkait lambatnya pihak kepolisian mengekpose perihal penangkapan tersebut. Berbagai dugaan muncul dikalangan awak media. Ada yang menuding hal ini sengaja ditutupi agar prosesnya tak berlanjut.

Bacaan Lainnya

Menindak lanjuti tudingan tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani akhirnya angkat bicara. Ditemui Newshanter.com di ruang kerjanya, Rabu (11/01/2017) Kasat Reskrim mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut.

“Sengaja ini tak diekspose dulu karena masih dilakukan penyelidikan tentang bagaimana spesifikasi barang tersebut serta untuk mengetahui siapa pemilik barang ilegal tersebut. Kita masih mengembangkan penyelidikan berdasarkan informasi dari saksi-saksi,” jelasnya.

Mengenai siapa pemiliknya, pihak kepolisian saat ini sudah mengantongi data dan ini akan kita tindak lanjuti. “Berdasarkan pengembangan dan keterangan saksi, pemilik 440 unit Handphone ilegal atau Black Market (BM) berinisial Abg, warga Batam Kepulauan Riau,” terangnya.

“Saat ini kita fokus mengenai pemilik barang ilegal tersebut, dan kita akan segera kirim team ke Batam untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya lagi.

Untuk diketahui, penangkapan 440 unit Handphone berbagai merk tersebut berawal dari informasi tentang adanya pengiriman barang tanpa dokumen yang berasal dari Batam melalui pelabuhan tikus di kota Tembilahan, Indragiri Hilir yang akan di bawa ke Pekanbaru.(@nton sikumbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *