BANGKA-Tambang timah inkovensional marak lagi. Kali ini kawasan yang dieksploitasi penambang, sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dan hutan bakau Kampung Pasir Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Meski sudah ada plang himbauan Polres Bangka dilarang melakukan kegiatan penambangan di sepanjang sungai dan hutan bakau lingkungan jalan laut kelurahan Matras. Para penambang yang dikoordinir bos tambang Atw tetap melakukan aktivitas ilegalnya.
Para penambang tidak takut dengan plang Polres Bangka dengan ancaman penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara dan dendam Rp5 miliar. Bahkan warga yang tinggal di Kampung Pasir protes dengan memasang pagar dan tulisan dilarang menambang/bukan jalan umum.

Pantauan newshunter.com di lokasi, Jumat (22/10/2021), puluhan penambang tampak berlomba-lomba mencari pasir timah. Bunyi mesin menderu dan terlihat puluhan sakan.
“Lumayan ngasil, Pak. Apalagi timah disini bagus. Setahu saya tambang milik Atw. Tapi yang kordinasikan di lapangan nama Oyeng,” ujar salah seorang warga ditemui di lokasi.
Bahkan, warga tersebut mengatakan memang benar lokasi tambang illegal. “Jelas illegal karena ada plang larangan dari Polres Bangka. Apalagi ada aliran sungai dan hutan bakau. Memang ada juga yang menambang di tanah pribadi. Tapi tetap la pak namanya pertambangan harus ada izin resmi,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrun mengatakan akan mengecek ke lokasi. “Saya cek dulu ya informasi tersebut,” jawab Ayu melalui pesan whatsaap seperti dikutip dari babelterkini.com.
Sementara, Atw yang disebut pemilik tambang masih dalam upaya konfirmasi. (reza)





