Hendra Nasri Fotografer Asal Bukittinggi Gugat Pemprov Sumbar ke Pengadilan Niaga

Bukittinggi, newshanter.com – Hendra Nasri seorang fotografer Asal Bukittinggi gugat Pemerintah Provinsi Sumbar ke pengadilan Niaga Medan, Gugatan Yang di layangkan  melalui Pengadilan Niaga Medan dengan Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Mdn tersebut, berawal tanpa kesengajaan Hendra melihat hasil Karyanya di pajang pada kalender Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tanpa seizinnya, Jumat ( 02/06/2023).

Hendra juga mengatakan, foto tersebut  diambil di saat kegiatan Pacu itiak di daerah Aia Tabik  Kota Payakumbuh dengan memakai kamera Nikon Corporatian tipe  NIKON D5 100 memakai Lensa Ver 1.01 dengan ukuran gambar 4928 X 3264, dan sebelum Gugatan dilayangkan Melalui Pengadilan Niaga Medan, Hendra sendiri melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan Surat Peringatan (Somasi) pada pihak Pemerintahan, namun sampai  gugatan di daftarkan tidak ada itikat baik dari pihak Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat  untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya merasa di rugikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dimana hasil karya saya di pajang tanpa seizin dari saya sebagai pemilik karya Foto tersebut, “ungkap Hendra.

Kuasa Hukum Hendra Nasri, Mardi Wardi, SH  yang di hubungi awak media membenarkan kalau kliennya atas nama Hendra Nasri telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan Niaga Medan Pada tanggal 30 Mei 2023 dengan Nomor Perkara  1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Mdn, gugatan tersebut berawal dari Hendra Nasri tanpa sengaja melihat hasil karyanya berupa Potretan Pacu Itiak yang di ambil pada Tanggal 19 April 2015 silam, terpampang di kalender Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 di halaman Bulan maret 2023 tanpa sepengetahuan dari Hendra Nasri sendiri.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terang-terang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pelanggaran Hak Cipta terhadap hasil karya seseorang Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf l UU No 28 tahun 2014 Tentang Hak cipta. sementara karya fotografi maupun potret adalah ciptaan yang dilindungi hak ciptanya, “ungkap Mardi.

Mardi juga menambahkan, jenis karya yang di lindungi pada pasal 40 Ayat (1 ) tersebut adalah a) buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; b) ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;c) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d) lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;e) drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f) karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g) karya seni terapan;h) karya arsitektur;i) peta; j) karya seni batik atau seni motif lain; k) karya fotografi; l) Potret; m) karya sinematografi; n) terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; o) terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;p) kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; q) kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; r) permainan video; dan s) Program Komputer.

“Hak Cipta atas Gambar merupakan bentuk karya seni yang sekaligus merupakan ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf f undang undang no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta baik karya fotografer maupun Potret adalah ciptaan yang dilindungi ciptaannya, Perlindungan hak cipta atas ciptaan gambar berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, Sedangkan yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, Jadi dapat disimpulkan bahwa gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, imbuh Mardi.

Biarkanlah pengadilan yang menentukan bagai mana hasilnya nanti, kita tunggu saja hasil putusan sidang nantinya,imbuh Mardi mengakhiri.

Sementara Kabid Pemasaran Disbud Provinsi Husin Daruhan, mengatakan, Benar Pemerintah Provinsi telah mengambil gambar hasil karya Hendra tanpa izin kepada yang bersangkutan dan di pajang pada Kalender Pemprov Sumatera Barat pada halaman Bulan Maret 2023, namun Pemerintah Provinsi tidak ada mengambil keutungan,  kesalahan pihak Pemerintah benar tidak minta izin kepada pemilik gambar tersebut, Ungkap Husin Daruhan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *