Hanya Masalah Jemuran Kain Temannya Sendiri Ditusuk Dengan Pisau Hingga Tewas Bersimbah Darah

 

Pangkalan kerinci Newshanter.com Hanya gara gara persoalan jemuran kain Pria yang berinisial PR (23 Thn) yang tinggal dijalan lintas timur Gang.Maya Kelurahan Pangkalan kerinci Kota Kecamatan Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan,Riau sungguh tega melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri M.Jaharris (44 Thn) hingga tewas pada hari sabtu ( 30/06/ 2018 )sekitar pukul 18.45 Wib.

Korban tewas ditusuk dengan sebilah pisau oleh PR dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Efarina Pangkalan Kerinci.

Informasi yang dihimpun awak media melalui konsfrensi Pers minggu (01/07/2018) dengan Kapolres Pelalawan AKBP.Kaswandi irwan.SI.K melalalui Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian.SH.SI.K menerangkan ,kejadian ini menurut keterangan saksi ES kejadian diperkirakan sekira pukul 18.45 Wib.Pada saat itu korban selesai mencuci pakaian dan hendak menjemurnya dan saat menyampirkan kain di jemuran tersebut korban melihat ada pakaian terhampar disitu.Korban pun lalu menanyakan kepada pelaku ini jemuran siapa namun pelaku tidak menjawabnya
Kemudian korban lalu menggeser pakaian yang sedang terjemur tersebut dan menjemur pakaiannya yang telah di cucinha itu .Selanjutnya korban pergi minum kerumah sebelah.Ketika korban selesai minum dan masuk kedalam rumah,saat itu pelaku sedang marah-marah sambil menggerutu.

Saksi Es yang berada dalam kamar langsung keluar dan sudah melihat pelaku berkelahi dengan korban. Saat itu juga saksi melerai.Namun tiba-tiba pelaku menusuk korban pada bagian dada sebelah kiri menggunakansebilah pisau.Selanjutnya korban melarikan diri dengan membawa barang bukti pisautersebut.

Warga sekitar sempat melakukan pertolongan dengan melarikan korban RS Efarina Pankalan Kerinci namun dalam perjalanan menuju rumah sakit korban sudah meninggal dunia.

Berkat kerja sama Polres Pelalawan dalam tempo 2,5 jam Pelaku berhasil ditangkap
Setelah mendapat laporan kejadian Tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan olah TKP dan pulbaket.Tim Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian.SH.SI.K melakukan pengejaran terhadap tersangka pembunuhan yang di duga hendak melarikan diri ke Palembang Sumatera Selatan.

Lalu , kemudian Tim berkordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Kuras untuk melakukan penghadangan dan tepat dijalan lintas timur Sorek kecamatan Pangkalan kuras pada pukul 21.30 WIB pelaku dapat diamankan oleh Anggota Polsek Pangkalan Kuras.

Dan saat ini tersangka telah di bawa keMapolres Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ada pun Pasal yg di sangkakan adalah Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tutup Teddy Ardian ( Dien Puga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *