Padang -Newshanter.com. Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Padang, menjatuhkan putusan sela. Terhadap terdakwa Hamzah Kelana Fajar, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap pedagang lontong, di Kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada beberapa waktu lalu.
Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan), yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa. “ Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, menetapkan pemeriksaan dilanjutkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi,” kata hakim ketua sidang Jon Effredi didampingi hakim anggota Ari Muliady dan Inna Herlina, saat membacakan amar putusan sela, Senin (30/1/2017) .
Namun demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, belum dapat menghadirkan saksi, karena para saksi belum dipanggil. “ Kami belum bisa memanggil para saksi majelis untuk itu kami minta waktu,’ ujar JPU Rikhi B.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi. “ Baiklah kita berikan dua minggu untuk menghadirkan saksi yakninya pada 13 Febuari 2017 mendatang, untuk itu sidang ini ditutup,” tegas hakim ketua sambil memukul palu.
Usai sidang terdakwa langsung dibawa ke sel Pengadilan Negeri Padang, dengan pengawalan dari petugas. Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Hamzah Fajar Kelana, telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa didakwa telah membunuh Isniwarti, seorang pedagang lontong di Kawasan Kalumbuak pada 20 Juli 2016 lalu.
Kasus pembunuhan ini ditengarai karena antara korban dan terdakwa sering terlibat cekcok karena persoalan parkir kendaraan pelanggan masing-masing yang kerap saling menutupi tempat usaha masing- masing. Sehingga terdakwa yang marah lalu menganiaya korban hingga tewas. (falind)





