Hakim Suryana Terjaring OTT Hanya Memiliki Kekayaan 21 Juta

hakim suryana/ foto dtc

Jakarta – Newshanter.com.KPK menetapkan hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Suryana, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi.

“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji oleh hakim,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Selain Suryana,  kata Basaria Panjaitan,  KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan, sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima suap. Sedangkan, sebagai pemberi suap yaitu berinisial SI.

Suap yang diberikan berkaitan dengan vonis kasus korupsi mantan pejabat teknis (PPTK) Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Wilson pada tahun 2013. SI merupakan kerabat dari Wilson. Uang suap itu disebut sebesar Rp 125 juta agar Wilson mendapatkan vonis ringan.

Sebagai penerima yaitu Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sedangkan, pemberi suap yaitu SI disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan hakim dan panitera pengganti Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, sebagai tersangka penerima suap. Ini perkara yang mendasari suap itu.

“Jadi OTT yang kami lakukan ini terkait dengan perkara korupsi tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu,”  Tambah Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Kamis (7/9/2017).

Perkara tersebut didaftarakan di PN Bengkulu pada 26 April 2017 lalu dengan terdakwa Wilson SE. Selama proses persidangan berlangsung, ada temuan pihak keluarga mendekati hakim melalui panitera pengganti. Disepakati uang suap Rp 125 juta.

Basaria Panjaitan menambakan bahwa pada 20 Juli 2017, JPU membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta, dakwaan 1 primer tidak terbukti, dan 1 subsider terbukti. Setelah tuntutan dibacakan jaksa, agenda persidangan pun lanjut ke pembacaan pleidoi.

Sebelum putusan dibacakan dibuatlah rekening di BTN dan diisi uang Rp 150 juta.Kemudian pada 14 Agustus 2017 hakim membacakan putusan dengan menjatuhi hukuman 1 tahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta kepada Wilson. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Uang belum disetorkan. Karena menunggu situasi aman,” ujar Basaria.Uang baru ditransfer pada 5 September dan 6 September. Penyidik menemukan uang Rp 115 juta di lokasi OTT.

Memiliki Kekayan 21 juta

Sementra itu Seperti dilansir detik,com Hakim Suryana,tercatat memiliki harta kekayaan yang jumlahnya sebesar Rp 21 juta.Dilihat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (7/9/2017), Suryana terakhir melapor pada 13 Mei 2008. Saat itu Suryana menjabat hakim di Pengadilan Negeri Ketapang.

Kini Suryana tercatat sebagai hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dari LHKPN itu, total hartanya sebesar Rp 21.567.011. Dari laporan itu, Dewi tidak memiliki tanah atau rumah. Hartanya itu berupa motor Honda tahun 2001 senilai Rp 6 juta, usaha sejenis perkebunan senilai kurang-lebih Rp 15.350.000.

Selain itu, dia tercatat memiliki logam mulia dan tabungan dengan total nilai Rp 38.567.011. Namun dia memiliki utang Rp 17 juta.Dewi Suryana sudah tiba di KPK.

KPK menangkap Suryana diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berawal dari informasi yang diberikan Mahkamah Agung.

“Sekali lagi kalau kita menyampaikan konpers OTT dengan penuh keprihatinan, info awal dari pengadilan jadi dari teman-teman MA,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus juga menyampaikan apresiasi atas bantuan dari MA mengenai koordinasi terkait OTT ini. MA sangat kooperatif.

“Dan saya ingin menyampaikan bahwa teman-teman MA sudah berbenah, oleh karena itu juga tolong jadi perhatian dari teman-teman di pengadilan karena begitu OTT terjadi langsung kepala pengadilan negeri dan panitera dinonaktifkan, dan ditaruh di PT, nanti akan dijelaskan,” ujar Agus.(DTC/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *