Gedung Walet Di Muba Menjamur, Di Duga Tidak Miliki Izin ** Penerapan Perda nomor 15 tahun 2008 Mandul

Gedung Walet Di Muba Menjamur, Di Duga Tidak Miliki Izin ** Penerapan Perda nomor 15 tahun 2008 Mandul
ILUSTRASI

MUBA, Newshanter.com – Penangkaran burung walet di kabupaten Musi Banyuasin kian bertambah, hal ini membuktikan usaha tersebut cukup menjanjikan bagi pengusahanya. Namun sangat disayangkan, diduga menjamurnya usaha ini tidak berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Musi Banyuasin dari sektor tersebut.

Pantauan Media ini di salah satu kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin, bangunan penangkaran sarang burung walet tersebut mulai marak. Sebagian besar penduduk kini beralih menjadi peternak walet
sebagai alternatif sumber mata pencarian.

Menurut seorang pengusaha sarang burung walet di Sungai Lilin yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penangkaran sarang burung walet di Sungai Lilin mulai marak, hal ini disebabkan bisnis air liur wallet ini cukup menjanjikan. “iya mas, saya sudah beberapa tahun ini usaha penangkaran, kalo masalah harga penjualan kadang naik kadang turun, namun setiap bulan kami masih ada pemasukan,” jelasnya.

Saat ditanya terkait perizinan yang dikantongi, dirinya mengatakan baru sebatas IMB saja, “kami mau kok membuat izin usaha ini, yang penting tidak ribet dan memberatkan kami,” jelasnya singkat.

Sementara itu, menurut Riyanto (42) Bisnis sarang burung walet masih menjadi incaran pengusaha untuk meraup keuntungan. Bahkan harga sarang burung yang kian membaik, membuat pengusaha kian menambah investasinya dibidang penangkaran. Terpantau, selain di Sungai Lilin usaha penangkaran ini juga ada di Kecamatan Lalan, dan beberapa kecamatan dalam kabupaten Muba.

Di satu sisi, bisnis sarang burung walet dalam bentuk penangkaran menguntungkan si pengusahanya, tapi karena tempat penangkaran dilokasi padat penduduk, membuat bangunan-bangunan besar hanya dihuni burung
walet. Sedangkan warga yang bertetangga mengalami keresahan karena kuatir adanya penyakit yang disebarkan burung walet.

“Dibalik maraknya usaha sarang burung walet yang dilakukan oleh masyarakat, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pengusaha sarang burung walet tersebut mendapatkan izin mendirikan bangunan yang
kebanyakan bertingkat termasuk izin tetangga bagi gedung yang berdampingan dengan pemukiman warga lainnya. Hal itu dibutuhkan sebuah perangkat hukum agar memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan
daerah,” ucapnya.

Ya, “ selain Itu juga peraturan daerah (perda ) nomor 15 tahun 2008, tentang Retribusi izin pengelolahaan dan pengusahanan sarang burung walet tidak di jalankan, alian mandul. Padahal kalau ini dikelolah dengan benar oleh dinas terkait akan memberikan kontribusi penghasilan asli Daerah(PAD) kabupaten Muba”, ungkapnya.

Sementara itu, Camat Sungai Lilin Melalui Sekretaris Kecamatan Affendi SH MSi, membenarkan banyaknya usaha penangkaran walet di wilayah kecamatan Sungai Lilin.“Untuk Izin usaha walet sepengetahuan saya belum ada, namun perizinan Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau masyarakat yang mengelola usaha penangkaran sarang burung walet untuk segera mengurus perizinan. Sebelum ada tindakan
tegas dari dinas Perizinan.(Heri )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *