Fadli Zon Minta Pemasang Iklan yang Sebut Dirinya Bagi-bagi Uang Diungkap

fadli zon/ foto DTC

Semarang -Newshanter.com. Selain memidanakan pegiat anti korupsi Ronny Maryanto dalam kasus pencemaran nama baik, Fadli Zon juga mempertanyakan berita advertorial di salah satu media terkait dugaan bagi-bagi uang yang sudah ia bantah. Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, pemasang advertorial juga harus terungkap.

Untuk diketahui, advertorial yang dimaksud muncul pada kanal media online tanggal 4 Juli 2014 dengan judul “Bagi-bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Terancam Penjara 2 Tahun”. Hal itu menurut Fadli Zon janggal karena bersifat advertorial, bukan berita dan terbit setelah hak jawab dari Fadli Zon tayang pada 3 Juli 2014.

“Jadi sebetulnya yang saya ingin dapat jawaban, siapa yang memasang advertorial itu dan kenapa juga itu yang tidak diusut? Karena bagi saya penting ketika itu,” tandas Fadli Zon usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/12/2015).

Ketika melaporkan kasus tersebut di Mabes Polri 7 Juli 2014 lalu, ada beberapa pihak yang dilaporkan oleh tim Fadli Zon yaitu Ronny, media, dan terkait advertorial. Oleh sebab itu ia beranggapan semuanya akan terbuka dalam persidangan.

“Waktu itu seingat saya ada sejumlah pihak yang saya laporkan, selain ada dari media, kemudian terutama terkait advertorial termasuk saudara ronny dan lain-lain,” pungkas Fadli Zon.

Ketika ditanya fokus perkara apakah pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ronny atau terkait advertorial, Fadli Zon menegaskan semuanya merupakan satu rangkaian.

“Jadi ada satu rangkaiannya. Jadi saya dituduh bagi-bagi uang saat kampanye Prabowo-Hatta, itu tidak ada, kemudian sebagai narasumber, disebut di media saudara Ronny menyampaikan seperti itu (bagi-bagi uang), kemudian ada yang memasang (advertorial). Jadi ada beberapa hal, tidak hanya saudara Ronny,” terangnya.

“Sebenarnya dari sisi pemberitaan sudah ada hak jawab, saya hargai itu. Tapi dari sisi advertorial itu belum jelas. Itu harusnya jadi bagian penting kasus ini,” imbuh Fadli Zon.

Hari ini, Fadli Zon menghadiri persidangan sebagai saksi pelapor terkait pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Ronny. Dalam persidangan ia membeberkan pemberian uang kepada seorang ibu dan pengemis tanggal 2 Juli 2014 di Pasar Bulu Semarang ketika masa kampanye.

“Yang pengemis itu sambil lalu saja, pengemisnya juga tidur. Kepada ibu-ibu untuk beli buku anaknya, dan itu di luar kampanye,” kata Fadli Zon kepada Majelis Hakim

Pemeriksaan saksi dalam sidang yang dipimpin Ahmad Dimyati itu berlangsung sekitar 45 menit. Pertanyaan dilontarkan bergantian oleh hakim, jaksa penuntut umum Zahri Ainiwati dan Bethania, serta pengacara Ronny.
(DTC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *