Eva Meneteskan Air MaTa Ketika di Tuntut Sembilan Tahun Penjara

EVA terdakwa kasus narkoba

PALEMBANG, –Newshanter.Com. Eva (37) jalan Beliti, RT 30, RW 06, Kecamatan It I Palembang. terdakawa dalam kasus narkoba, SEnin (28/08/2017) menitikan air mata saat dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatannya di Pengadilan Negeri PalembANG.

Terungkap di persidangan lantaran kebutuhan sehari-hari tidak mencukupi Evan ekat mengambil langkah menjual narkoba. Akan tetapi langkah tersebut kandas karena terdakwa Eva bakal menjalani kehidupan di dalam jeruji besi selama selama sembilan tahun penjara atas perbuatannya itu.

Terdakwa Eva terkesipuh menitihkan air mata ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH membacakan tuntutan yang isinya menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menjual atau pun menjadi perantara jual beli narkotika melebihi lima gram, sebagaimana didakwa dalam pasal 112 yat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar JPU dihadapan majelis hakim.

Tak hanya dipidana penjara, ‎terdakwa Eva pun harus membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta, jika tidak membayar denda yang ditentukan JPU tersebut maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

“Barang bukti satu paket sedang ‎sabu-sabu seberat 9,606 gram serta satu butir pil ekstasi‎ warna Pink logo mahkota dirampas untuk dimusnahkan, serta buku tabungan bank BRI atas nama Dedi dengan nomor rekening 0602-01-009379-505 dan juga uang Rp 700 ribu berikut satu unit motor merk Yamaha Mio warna putih BG 2733 PT dikembalikan kepada terdakwa,” tambahnya.

Di surat dakwaan tercantum dimana terdakwa Eva ketika diringkus berawal dari informasi masyarakat, dimana informasi itu diungkapkan bahwa terdakwa Eva sering membawa narkoba menggunakan satu unit motor. Setelah ditindak lanjuti laporan tersebut ternyata membuahkan hasil, ketika dilakukan penggeledahan ditubuh terdakwa ditemukan bungkusan berupa satu paket besar sabu-sabu seberat 9,606 gram serta satu butir pil ekstasi‎ warna Pink logo mahkota. Akhirya terdakwa Eva berikut barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut. (01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *