Empat Oknum Guru SMA Negeri 7 Palembang Di Laporkan ke KPAID

Yamin didampingi kuasa hukumya Lisa Merida/ foto sripoku

PALEMBANG -Newshanter.com– Diduga telah melakukan diskriminasi terhadap seorang siswanya hingga membuat sang siswa tidak naik kelas dan harus pindah sekolah, empat orang oknum guru yang mengajar di SMA Negeri 7 Palembang masing-masing berinisial SN alias Madam, HS, DE, dan HY akhirnya dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Palembang.

Tindakan diskriminasi tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban untuk mengakui telah melakukan pencurian helm di sekolah.

Menurut keterangan Yamin (46) orangtua dari korban inisial BR (17), tindak diskriminasi yang dilakukan empat orang guru terhadap anaknya tersebut yakni bermula saat seorang siswa kehilangan helm yang terparkir di lingkungan sekolah yang berada di kawasan Jalan Takwa Merah Mata Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (26/5) lalu yang bertepatan dengan waktu ujian semester kenaikan kelas.

Korban bersama empat rekannya dipanggil ke ruang guru karena dituding sebagai pelakunya.

Merasa tak pernah melakukan yang dituduhkan, korban pun membantah. Bantahan itu juga diperkuat pernyataan empat teman sekelas korban. Apalagi, korban bersama teman-temannya melihat pencuri helm tersebut adalah siswa kelas lain berinisial WR dan ER saat menuju musala pada jam istirahat.

“Anehnya, anak saya (BR) tidak diperbolehkan ikut ujian. Dia dipaksa mengakui mencuri helm dengan ancaman tidak bakal naik kelas,” ungkap Yamin, Kamis (08/09/2016).

Keesokan harinya, dikatakannya, anaknya kembali dipanggil empat guru tersebut termasuk pelaku WR dan ER untuk dipertontonkan rekaman CCTV. Ternyata, dalam rekaman itu terbukti anaknya sama sekali tidak mencuri helm, tetapi justru menasihati WR dan ER agar mengembalikannya ke tempat semula.

“Malah guru menuduh anak saya ikut bersekongkol, padahal WR sama ER itu sudah bilang anak saya tidak terlibat sama sekali,” terangnya.

Kasus itu, dikatakannya, akhirnya terus berlanjut dengan pemanggilan terhadap dirinya oleh pihak sekolah. Singkat cerita, empat guru tersebut ngotot bahwa pencuri helm tersebut adalah korban dan terancam tidak akan naik kelas.

“Rekaman CCTV sudah jelas menunjukkan anak saya bukan pelakunya, teman-temannya juga membantah, dua pelaku (WR dan ER) sudah mengakui mereka yang maling, tapi ternyata anak saya tetap saja diintimidasi,” ungkapnya.

Meski tidak terbukti melakukan pencurian seperti yang dituduhkan, dikatakannya, anaknya pun akhirnya diputuskan pihak sekolah tidak naik kelas dan jika ingin naik kelas harus pindah sekolah lain.

“Karena malu dituduh guru-gurunya, anak saya pindah ke Bangka. Mentalnya sekarang terganggu dan selalu teringat kejadian itu. Bahkan, sekarang dia harus masuk dari kelas satu lagi. Dan atas saran KPAID, saya harus lapor polisi. Saya harap empat oknum guru itu disanksi tegas karena mengintimidasi dan semena-mena terhadap anak saya,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yamin, Lisa Merida, mengatakan, kedatangannya ke Kantor KPAID Kota Palembang untuk melaporkan terhadap empat guru tersebut yang telah mendiskriminasi anak kliennya itu dengan tuduhan telah mencuri helm yang sebenarnya itu tidak terbukti.

“Akibat kejadian tersebut, anak klien saya ini juga tidak dinaikkan kelas serta harus pindah sekolah ke Bangka sana akibat terlalu malu dengan teman-temannya setelah dipaksa dituduh mencuri helm oleh gurunya. Dan sesuai saran KPAID, kita akan terus memproses termasuk mencari keadilan dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib,” jelasnya.(sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *