Palembang. Newshanter.com.Majelis Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang yang menyidangkan perkara kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemrov Sumsel tahun 2013 dengan terdakwa, Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Ikhwayudin (50) Mantan Kepala Kesbangpol Sumsel kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Sumsel bidang pemerintahan.
Padang sidang Kamis (06/04/2017) guna mendengar putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang Majelis Hakim hakim ketua Saiman SH serta dua hakim anggota Arizona Megajaya dan Abu Hanifah SH, menolak Eksepsi yang diajukan kedua terdakwa. Selain menolak eksepsi terdakwa majelis hakim memutuskan kedua terdakwa harus ditahan.
Hakim Ketua Saiman SH dalam membacakan putusan sela mengatakan Melanjutkan perkara tindak pidana dugaan korupsi karena Pengadilan Negeri Klas IA berwenang mengadili perkara tersebut. “Oleh karena itu nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) dinyatakan ditolak,” ujar Saiman,
Dalam membacakan putusan sela teresebut Saiman menjelaskan, dimana dalam dakwaan telah diuraikan secara cermat, tepat dan lengkap, para terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi ataupun suatu koorperasi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan subsider dalam pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Memutuskan agar terdakwa Laonma Pasindak lumban Tobing dan Ikhwayudin dilakukan penahanan dalam tahanan rumah tahanan negara di Palembang paling lama 30 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017,” tambahnya.
Tak hayal lg setelah mendengar penetapan dari majelis hakim pihak eksekotor dari Jaksa Penuntut Umum ini tidak melewatkan kesempatannya tersebut guna melakukan eksekusi terhadap para terdakwa usai duduk dikursi pesakitan guna dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Klas IA Pakjo Palembang.
Diketahui sebelumnya terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu koorporasi sehingga kas negara mengalami kerugian Rp 16,5 miliar dari anggaran pagu senilai Rp 2.118.889.843.100 pada tahun 2013 yang tercantum dari APBD Provisi Sumsel mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 1.492.704.039.000, lalu kemudian direvisi bahwa dana tersebut dikeluarkan sebesar Rp 2.118.889.843.100 untuk hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta/kelompokmasyarakat, dan juga untuk organisasi keagamaan dan untuk reses dapil anggota DPRD Sumsel.
Pantauan dilapangan terlihat salah satu pejabat pemprov memasuki mobil plat merah BG 1288 PZ. Bahkan terdakwa tobing ketika hendak ditahan langsung berpamitan dengan rekan sejawat serta istrinya disertai tangis haru, kemudian istri tobing pun meninggalkan ruang sidang dengan mobil Toyota Camry warna hitam BG 36 BS ini dengan keadaan shock.
Tunggu Keputusan Gubernur
Pasca penahanan kedua penjabat sumsel ini, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Sumsel, Ir Permana MMA ketika ditemui wartawan Sriwijaya Post di ruangan kerjanya Kamis (06/04/2017), mengakui bahwa dengan adanya penahanan kedua pejabat yang sedang menjalani sidang terkait kasus dana Bansos ini tentunya akan berpengaruh kepada penandatanganan dan pencairan anggaran di Pemprov Sumsel.Untuk itu tentunya pemerintahan harus tetap berjalan seperti biasanya.
“Karena itu mungkin nantinya keputusan menunggu pulangnya Gubernur Sumsel apakah nantinya akan ada Pelaksana tugas (Plt) atau dilimpahkan sementara kepada Plt Sekda Sumsel untuk pencairan dan penandatanganan. Sebagai tetangga, saya juga prihatin sudah 10 tahun sama-sama tinggal di Jl Lingkar Istana samping Griya Agung. Semoga keluarga diberikan ketabahan atas keputusan tersebut,” katanya, Kamis (6/4/2017).
Mantan Kepala Dinas Perdagangan ini mengaku tidak menyangka kalau pada persidangan keempat ini berakhir pada penahanan kedua pejabat Pemprov ini. Namun, tentunya semua ini bagian dari proses persidangan. Ini merupakan keputusan sela, dimana hakim menolak pembelaan dari pengacara terdakwa.
“Jadi untuk kelancaran sidang berikutnya hakim menetapkan untuk penahanan keduanya,” jelasnya.Penahanan ini sendiri masih memiliki batas waktu dimana terhitung hari ini sampai dengan 5 Mei 2017 mendatang atau sekitar 30 hari.(01)





