Eks Manager “Bank Mandiri” Bacakan Pledoinya

terdakwa Herry Purnama eks Manager Bank Mandiri Membacakan Pledoi

Palembang, newshanter.com – Kasus pemalsuan tanda tangan diduga dilakukan oleh salah satu manager Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Palembang Veteran, dengan terdakwa Herry Purnama (44) yang telah menggelapkan uang sebesar Rp. 186 juta milik nasabahnya. Sidangnya Senin (27/03/2017) kembali digelar di ruang sidang 2 Kartika Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, dengan agenda Pledoi (pembelan) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Dalam pledoi, Wahyu Hdayat SH selaku PH terdakwa menilai, tuntutan jaksa jelas tuntutan premature, pasal di Undang – undang (UU) perbankan tidak bisa berdiri sendiri, harus didampingi dengan UU OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena nilai kerugian tidak ada, baik kerugian pihak terlapor (Bank) maupun pihak pelapor. Menurut Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bebas, Jelasnya.

Selain PH, terdakwa juga membacakan sendiri pembelaanya dihadapan majelis hakim, terdakwa menilai, membantu pihak bank tidak selalu benar. Akibat dari kasus ini, terdakwa mengaku telah menelantarkan anak dan istrinya, sesalnya.

Usai mendengarkan pledoi, sidang ditutup oleh ketua majelis hakim H. A Ardianda Patria SH MHum dan sidang dilanjutkan pada Rabu (29/03) dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Duplik dari PH terdakwa.

Usai sidang, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Wahyu Hidayat SH mengatakan, tuntutan jaksa jelas tuntutan premature, pasal di Undang – undang (UU) perbankan tidak bisa berdiri sendiri, harus didampingi dengan UU OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena nilai kerugian tidak ada, baik kerugian pihak terlapor (Bank) maupun pihak pelapor, jelasnya.

Terdakwa sudah mempertanggung jawabkan perbuatanya dan telah diberhentikan dari tempatnya bekerja. Menanggapi isi pledoi yang dibacakan oleh terdakwa sendiri dihadapan majelis hakim, intinya terdakwa menilai, membantu pihak bank tidak selalu benar. Akibat dari kasus ini, terdakwa mengaku telah menelantarkan anak dan istrinya, sesalnya. Wahyu menambahkan, menurut Pasal 49 ayat (2) huruf b dinyatakan bebas, harapnya.
PT Ogan Raya (nasabah) melalui kuasa hukumnya, Fuadi Helmi SH mengatakan, menurutnya isi dari pledoi (pembelaan) tadi tidak dibacakan secara utuh. PH memberikan pokok pembelaanya saja. Fuadi berharap kepastian hukum dengan putusan yang berdasarkan pemikiran dan pertimbangan yang benar, tidak melenceng, sikap demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, harapnya.

Menanggapi Pasal 49 ayat (2) huruf b yang menyatakan bebas, menurut Fuadi, berdasarkan fakta persidangan terungkap di persidangan yang dilakukan oleh terdakwa, tegasnya. Fuadi mengaku, sampai saat ini, tidak ada pengembalian dana sebesar Rp. 186 juta milik PT Ogan Raya, walau mediasi telah dilakukan ke pihak bank. Fuadi menambahkan, dampak dari kasus ini banyak kerugian terhadap PT Ogan Raya, jelasnya. (029)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *