Bukittinggi, newshanter.com -Pemerintah Kota Bukittinggi akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait upaya efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Bukittinggi, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 17 April 2026 dengan skema pelaksanaan setiap hari Jumat.
Menurutnya, kebijakan WFH bertujuan untuk mendorong penghematan energi, termasuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Namun, tidak seluruh ASN dapat mengikuti skema ini.
“WFH berlaku bagi ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta jabatan fungsional madya. Selain itu, sejumlah unit tetap bekerja dari kantor, seperti pelayanan publik, kebersihan, kesehatan, pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta para lurah,” jelasnya.
Ramlan menegaskan bahwa penerapan WFH tidak berarti mengurangi kinerja. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dari rumah dengan disiplin, termasuk melakukan absensi sebanyak empat kali sehari, menyusun rencana kerja, serta membuat laporan harian.
Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan terus dipantau agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya efisiensi yang lebih luas, seperti imbauan untuk mematikan perangkat listrik saat tidak digunakan di lingkungan kantor.
“Kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas juga menjadi pertimbangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi dapat membantu menjaga stabilitas daerah,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemko Bukittinggi berharap dapat memberikan contoh dalam pengelolaan energi yang lebih hemat, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(A/M)





