Dua Warga Kampung Jao Padang Pariaman penyalahgunaan Narkoba Dicokok

PADANG PARIAMAN, Newshunter.com – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kembali meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (30/5/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Diketahui kedua pelaku bernama inisial IB (43) warga Kelurahan Taratak, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Sedangkan satu pelaku lagi bernama inisial RT (35) warga Kampung Jao, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Polres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE didampingi Kasat ResNarkoba Iptu Edi Harto membenarkan bahwa telah mengamankan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Ia juga menyampaikan, kita mendapatkan informasi ini dari salah satu warga, bahwa pelaku RT sering menguasai Narkotika jenis Shabu. Lalu petugas kita dari Tim opsnal kilat Satresnarkoba polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikkan dan diperoleh informasi tambahan bahwa pelaku RT sedang berada disebuah kedai nasi goreng di Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Gelapung.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Kilat Sat Resnarkoba, langsung menuju kedai nasi goreng tersebut tepat pada pukul 03.00 WIB. Tim Opsnal Kilat Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku RT, ucap Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku RT. Alhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaca pirex. Kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap rekannya atas nama IB yang sedang makan dan didapati 1(satu) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip didalam saku sebelah kanan celana jeans warna abu-abu”, terang Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan tempat makan dan seputaran tempat duduk kedua pelaku. Sewaktu petugas mengamankan pelaku ini disaksikan oleh Wali Korong serta warga setempat. Kemudian petuga melakukan penggeledahan rumah kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Tersangka terancam dikenakan pidana Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pasal hukuman yang dapat diterapkan / dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak tertentu memilikinya, ungkap Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE.

“Hukuman penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Pariaman guna proses selanjutnya”, tutup Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE. (Robbie)

Pos terkait