Kayuagung, Newshanter.com – Pupus sudah harapan Mat Yani (23) dan Akhmad Solehan (35) untuk dapat bebas dari dalam penjara sebelum meninggal, pasalnya majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar, Rabu (08/07/2015).
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh H Jeily Syahputra SH dengan anggota Irma Nasution SH dan Lina Tazili SH dibantu panitera pengganti (PP) Harmain SH, sama dengan tuntutan yang di sampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Solahudin SH dari Kejari Kayuagung yang menuntut penjara seumur hidup, pembelaan yang diajukan oleh pengacara terdakwa Syahril Akil yang meminta agar terdakwa dihukum ringan tidak digubris oleh hakim.
Dalam putusan setebal 57 halaman yang tertuang dalam putusan dengan nomor 152 dan 153, hakim menyebutkan, kedua terdakwa warga Dusun III Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 dan dipidana penjara seumur hidup.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP oleh karenanya dipidana penjara seumur hidup,” ujar Jelly.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga, dilakukan dengan kejam dan membuat resah masyarakat.”Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” tuturnya.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
“Karena terdakwa pikir-pikir maka kami selaku JPU juga mengajukan pikir-pikir,” ujar Solahudin selaku JPU.
Sementara pantauan dilapangan, dalam ruangan sidang ini dipenuhi oleh kerabat mampu tetangga korban dari daerah Tugu Mulyo Lempuing, meskipun tidak mengeluarkan sepatah kata namun tampaknya pengunjung merasa hukuman yang dijatuhkan majelis cukup adil.
Terungkap dalam persidangan terungkap, keduanya dituntut karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan menyebabkan kematian yakni korbannya Ponimin dan istrinya Sukarmi. Peristiwa itu terjadi Minggu 30 Nopember 2014 lalu sekira pukul 23.00 di rumah korban Desa Tugu Mulyo.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban yakni suami istri. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (4) KUHP,” ujar jaksa.
Tuntutan kedua terdakwa ini dibacakan dalam berkas yang terpisah, adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah menyebabkan kedua korban meninggal dunia, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta, perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Lalu kedua terdakwa menikmati hasil kejahatan, keduanya juga berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan sehingga mempersulit jalan persidangan.
Kemudian kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian. Sedangkan yang meringankan untuk keduanya tidak ada.
Terungkap, bahwa terdakwa Mat Yani sakit hati dengan korban Ponimin yang sering memarahi terdakwa. Lalu terdakwa ke rumah terdakwa Ahmad Solehan untuk mengajaknya membunuh korban. Rupanya setuju, sehingga menuju rumah korban dengan menggunkan motor Yamaha Vixion BG 5506 KAF hitam, tetapi dalam perjalanan mampir ke rumah Agus (belum tertangkap) untuk mengajaknya, Agus pun setuju.
Selanjutnya, ketiganya langsung pergi ke rumah korban, sesampainya ambil 2 utas tali tambang di kandang sapi samping rumah korban. Lalu diletakkan samping rumah bagian luar.
Terdakwa Mat Yani lantas ketuk pintu rumah korban bagian belakang dan dibuka oleh korban Ponimin lalu masuk dan berbincang di ruang tengah. Istri korban yakni Sukarmi lalu ke dapur dan membuat minum dan menyajikan lalu masuk ke kamar.
“ Pada saat korban Sukarmi masuk kamar, Mat Yani mendekati korban saling hadapan dan memukul wajah dengan tangan, kemudian keluar ambil tali dan balok kayu. Untuk terdakwa Solehan dan Agus pegangi tubuh korban, terdakwa Mat Yani pukul kembali dengan balok dan mengikat tangan korban ke belakang dengan tali kemudian mencekik leher korban. Sekira 15 menit korban tewas,” jelas Sholahudin.
Lalu, Ahmad Solehan masuk kamar mencari korban Sukarmi sedangkan agus menunggu di pintu samping. Ahmad Solehan pukul istri korban yang masih di atas kasur, sedangkan terdakwa Mat Yani mengikat tangan korban, sedang Ahmad Solehan yang memegangi.
Lalu terdakwa Mat Yani mencekik leher korban hingga akhirnya meninggal dunia, barulah, setelah itu para terdakwa mengambil uang korban yang ada di dalam lemari pakaian senilai Rp 25 juta. Kemudian meninggalkan kedua korban begitu saja.(lim)





