Dua Penjabat Disdikpora Palembang Dituntut 3 tahun dan 1,5 tahun penjara Dalam satu bulan tidak mengembalikan uang penganti sebesar 2,7 milyar harta disita

PALEMBANG –Newshanter.com- Setelah sempat ditunda sebanyak tiga kali, sidang kasus korupsi dana DAK sebesar Rp 3,4 miliar, dengan melibat dua pejabat Disdikpora Kota Palembang Rahmat Purnama dan Hasannudin. Akhirnya Kamis (21/04/2014) menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (21/4/2016).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dua terdakwa yakni Rahmat Purnama dan Hasannudin disidang secara split (berkas terpisah) dengan majelis hakim yang sama dipimpin Hakim Ketua Kamaludin SH MH. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

Sidang pertama atas terdakwa Rahmat Purnama, JPU memberikan tuntutan hukuman pidana kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Rahmat sempat syok dengan tuntutan jaksa, terutama menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dikurangi Rp 80 juta yang sudah dikembalikan terdakwa Rahmat. Jika dalam satu bulan tidak membayar uang pengganti, JPU meminta harta benda terdakwa Rahmat disita.

Sementara untuk sidang terdakwa Hasanudin, jaksa menuntut lebih ringan dari terdakwa Rahmat. Terdakwa Hasanudin dituntut dengan hukuman pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangan untuk uang pengganti, terdakwa Hasanuusdin dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 631 juta.

JPU Iskandarsyah Alam SH dan Romi SH yang membacakan tuntutan, menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, tim penasehat hukum dari kedua terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutanya. Terutama bagi penasehat hukum terdakwa Rahmat Purnama yang merasa tuntutan jaksa terlalu berat.

Penasehat Hukum Hj Wanida SH yang mendampingi terdakwa Rahmat mengatakan, pasal yang dituntut jaksa sudah sesuai, namun hukumannya sangat tidak masuk alam. Selama ini Rahmat koperatif yang membuka semua aliran uang yang didapat dari kepala sekolah untuk diberikan kepada atasannya.

“Hasanudin itu pimpinan dari Rahmat. Selama persidangan selalu menyangkal, tetapi tuntutannya lebih ringan. Ada apa dengan tuntutan ini. Terlebih lagi, uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih yang dibebankan kepada Rahmat. Padahal, dari fakta persidangan sudah jelas jika uang pemotongan 10 persen dari dana DAK sudah ada list dalam pembagian jatahnya. Seharusnya kepala sekolah dan atasannya juga diperiksa,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi, dengan cara meminta fee dari kepsek pada setiap kucuran DAK yang disalurkan ke tiap-tiap sekolah.

Untuk terdakwa Hasanuddin, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp 631 juta. Sementara untuk terdakwa Rahmat, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Berdasarkan dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Palembang, kedua terdakwa diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar, dalam menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013 ke masing-masing sekolah.

Keduanya memegang peranan dalam menyalurkan DAK ke setiap sekolah sesuai jabatannya. Terdakwa Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang. Sedangkan terdakwa Rahmat Purnama, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang.(Sp/Fil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *