Palembang, Newshanter.com. Dua terdakwa kasus pembunuhan Sofyan (45), sopir taksi online,di Palembang yang kasusnya di sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang divonis hukuman mati Rabu (24/4/2019). Oleh majelis Hakim diketuai Bagus Irawan dan Hakim Anggota Abu Hanafiah dan Kamijon.
Kedua terdakwa tersebut adalah Acundra (21) dan Ridwan (45). Kedua terdakwa menurut majelis hakim tebukti bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan secara bersama dan berencana melangar pasal 340 Juncto 55 ayat 1 KUHP Kuhap
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah secara sah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana dengan hukuman mati, “kata Hakim Ketua Bagus Irawan saat membacakan vonis.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syofian Purnama, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Fitriani (43) yang merupakan istri korban yang duduk menyasikan vonis terbut langsung menangis haru mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.

Sedangkan Kgs Roni (71 tahun) yang merupakan orangtua dari Sofyan mengaku lega dengan vonis dari hakim. Menurutnya, kedua pelaku pantas mendapatkan hukuman maksimal karena telah secara keji membunuh putranya tersebut hingga ditemukan tinggal tulang.
“Alhamdulilah saya lega, puas dengan hasil ini. Semoga kasus ini tidak terulang lagi,” katanya seudai sidang.
Sementara Acundra, salah seorang pelaku terlihat menahan tangis usai mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim. Ia ketika diwawancarai menyatakan pasrah akan hukuman tersebut, aku menyesal, apakah banding ? aku berunding dulu dengan keluarga. Para keluarga terdakwa tidak hadir di persidangan.

Sedangkan penasehat hukum Terdakwa Awam Awaluddin, ketika diwawancarai Newshanter.com. menyatakan pikir-pikir,” Saya akan koordinasi dulu dengan keluarga terpidana,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Sofyan menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada (29/10/2018) lalu. Saat itu Sofyan mendapatkan orderan dari pelaku untuk mengantarkannya dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Saat perjalanan, korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musirawas. Polisi telah menangkap tiga dari empat tersangka yakni Ridwan (45), FR(16), dan Acundra,(21).Salah satu tersangka FR, telah menjalani persidangan dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut maksimal, lantaran tersangka masih di bawah umur. Sementara tersangka Akbar ( 31) hingga saat ini masih dinyatakan buron. (zainal piliang)






