Dituntut 20 Tahun, Dihukum Delapan Bulan Penjara. Barang Bukti lima paket sabu-sabu seberat 4,219 Kg,

Terdakwa Tanwir tengan mendengar putusan hakim.

Palembang,Newshanter.com- Terdakwa kasus narkotika, Tanwir Kamal (31) warga Jalan Kelinci II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat bernafas lega. pasalnya terdakwa dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 4,219 Kg,5 kg divonis 8 bulan penjara, selasa (20/02/2018) di Penghadilan Negeri Kelas 1 A Palembang di vonis delapan Bulan Penjara oleh majelis Hakim Ketua Paloko Hugalung SH MH.

Vonis hakim Paloko Hutagalung SH MH di dampingi hakim anggota Wisnu Wicaksono SH.MH dan Saiman SH MH ini, ternyata tidak sependapat dengan tuntutan JPU Desi Arsean SH MH yang sebelum menuntut terdakwa sebelumnya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Hakim dalam putusan menilai terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika, melainkan terdakwa melanggar pasal 131 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanyat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117,Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjarap palinglama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Atas vonis tersebut, JPU Desi Arsean mengaku akan melaporkan terlebih dahulu ke atasannya sebelum mengajukan nota banding, sedangkan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Jimmy Himawan SH, menyatakan masih pikir-pikir untuk saat ini,”Yang jelas dalam pembelaan kami, klien kami harus bebas,” jelas Jimmy.

Sebelumnya, Pemilik Sabu seberat seberat 4,219 Kg, ini oleh JPU Desi Arsean SH dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya Mati.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa melakukan pemufakatan jahat peredaran narkotika yakni hampir 5 Kg sabu. Dimana terdakwa berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke pembelinya di Palembang.

Polisi menangkap Tanwir Kamar di depan Indo Maret Jalan Jendral Sudirman KM 3,5 Palembang Jumat 28 Juli 2017 pukul 11.00 WIB, Sekitar 50-meter dari terdakwa berdiri diamankan sebuah sepeda motor dan kardus berisi lima paket sabu seberat 5 kg.

Dalam dakwaan JPU mengatakan bahwa terdakwa Tanwir Kamal bersama sama atau bertindak sendiri sendiri dengan sdr Malik (DPO) dan Sdr Haji jumat 28 juli 2017 betempat di pepakiran indomaret Jalan Jendral Sudirman, Palembang telah melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Secara tanpa hak arau melawan hukum menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 melebihi beratnya 5 gram,

Atas Perbuatan terdakawa tsrsebut JPU mendakwa terdakwa Tanwir sebagaimana diatur dan diancam dalam no 35 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dua saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Anggota Polisi dari Bareskrim Polri Jakarta Wil Helminus Helki dan Juriono.Saksi dalam Keterangan membenarkan menangkap tersangka Tanwir Kamar di depan Indo Maret Jalan Jendral Sudirmn KM 3,5 Palembang Jumat 28 Juli 2017 pukul 11. Sekitar 50-meter dari terdakwa berdiri diamankan sebuah sepeda motor dan kardus berisi lima paket sabu seberat 5 kg.Kedua saksi juga menceritakan krenologi penangkapan terdak. Keterangan Semua keterangan saksi tidak dibantah Tanwir.(01)

 

 

Jimmy penasehat hukumk terdakwa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *