NewsHunter.com, Padang – Ditres Narkoba Polda Sumbar berhasil membekuk empat kawanan pengedar narkoba yang diduga bandar sabu di sumatera barat. Keempat pelaku Z (39), JA (23), BC (38) dan EP (24) dibekuk oleh anggota Res Narkoba polda Sumbar di dua TKP yang berbeda. Tersangka Z dan JA ditangkap pada Jumat (27/01/2017) sekitar pukul 15. Wib di SPBU cubadak Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar saat itu tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 25 gram.
Pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari BC yang beralamat di Barulak Kab. Tanah Datar. Saat dilakukan penggrebekan dirumahnya, ternyata BC telah melarikan diri ke arah pakan barudengan menggunakan mobil feroza bernomor polisi BM 1363 KA.
Dari hasil penyelidikan BC diketahui berada di wiliyah polres 50 Kota, dengan berkordinasi dengan polres 50 Kota, akhirnya BC yang bersama istri dan anaknya ditangkap di perbatasan wilayah polsek Pangkalan Kab. 5o Kota.
Berdasarkan informasi dari BC, pelaku EP ditangkap dirumahnya Barulak Kab. Tanah Datar Sabtu (28/01/2017) sekitar pukul 08.00 Wib, dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 75 gram. Aparat melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki salah seorang pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
“ Kita melakukan tidakan tegas pada pelaku yang berusaha melarikan diri, apaun tidakan akan kita lakukan, tindakan tegas yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yang kita tangkap ini adalah bandar di Sumatera Barat jarinagan Sumatera Barat degan Riau, barangnya berasal dari Riau, peredaranya di Sumatera Barat termasuk di Kota Padang” Jelas Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes. Kumbul, KS, SIK, SH pada awak media di Mapolda Sumbar saat jumpa pers 30/1 yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar AKBP. Syamsi.
Dari keempat pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis sabu sebarat lebih kurang 110 gram, empat buah handphone, satu buah timbangan digital dan satu bungkus plastik klim.
Atas perbuatan pelaku yang secara tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai, menjual, membeli dan menjadi perantara menjual atau membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“ Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumanya pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya” tutur Kumbul. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumbar.(falind)






