Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Wakil Bupati OKU JA Kembali Praperadilan kan Polda Sumsel

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Wakil Bupati OKU JA Kembali Praperadilan kan Polda Sumsel
wakil bupati oku johar anuar/ foto net

BATURAJA -Newshanter.com- Tidak terima kembali dijadikan tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) kembali mengajukan Praperadilan. Praperadilan yang diajukan oleh Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM melaui kuasa hukumnya Andre Yunialdi SH dari Kantor Hukum Titis Rachmawati SH MH C.LA & Associates.

Pada sidang prapedilan ketiga Rabu (8/1/2020) di pengadilan negeri baturaja, dipimpin hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitra Syaiful Amri SH. Gugatan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan selaku termohon. Dengan agenda menunjukkan barang bukti berkas dan berupa dokumen surat menyurat

Pihak termohon diwakili AKBP Herwansyah Saidi SH dalam dupliknya di muka persidangan mengatakan seluruh proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.

Seperti terungkap pada persidangan kuasa hukum pemohon, dalam repliknya mengungkapkan beberapa fakta bahwa proses penyidikan yang penetapkan Johan Anuar sebagai tersangka melanggar Perkap (Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012) tentang proses penyidikan tindak pidana khusus.

Kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa sebelumnya termohon telah melakukan penyidikan atas pristiwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan tanah TPU Tahun Anggaran 2013 yang terjadi di Kabupaten OKU sebagaimana Laporan poisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 dan pada saat itu pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.

Bahwa atas penetapan tersangka tersebut pemohon telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap termohon di Pengadian Negeri Baturaja dan didalam putusan dimaksud telah ditetapkan jika Laporan Polisi Nomor:LP/97-A/III/2016/Dit.

Reksrimsus tanggal 24 Maret 2018 dihentikan Penyidikan . Kemudian tanggal 28 Februari 2019 penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan diterbitkannya SP3 oleh termohon.

Menurut kuasa hukum pemohon, Apabila kasus tersebut akan dibuka kembali (dilanjutkan) termohon harus menerbitkan surat pencabutan peghentian perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Lebih lanjujt pemohon mengatakan, saat ini Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Momor:LP/270-A/X/2017/ Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.

Menurut kuasa hukum pemohon pristiwa hukum yang sama tidak boleh dibuat dua laporan polisi yang berbeda karena apabila seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara dan penyidikan tersebut telah dihentikan maka apabila dibuat LP kembali maka penyidikan tersebut memenuhi unsur Ni Bis Idem.

Menanggapi replik yang diajukan kuasa hukum pemohon, AKBP Herwansyah Saidi SH selaku kuasa hukum termohon dalam dupliknya mengatakan penetapan termohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur , penyidik bekerja sesuai surat tugas dan surat perintah penyidikan dari atasannya.Sebelum menetapkan termohon sebagai tersangka penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara.

Seperti diketahui, Polda Sumsel menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) sebagai tersangka kasus korupsi tanah kuburan. Kasus itu diduga merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.

Para penasehat hukum sama sama ajukn barang bukti

Sidang Praperadilan pertama menang

Sidang Praperadilan ini yang diajukan tersangka wakil bupati oku ini, adala sidang praperadilan kedua. Pada sidang pradilan pertama November 2016 Dipimpin Hakim tunggal, Singgih Wahono SH serta dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Hakim Singgih menerima gugatan termohon Johan Anuar. Hakim juga memerintahkan penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan kasus Johan Anuar.Memerintahkan mencabut status tersangka Johan karena dinilai tidak memenuhi berbagai unsur.

Polda Sumsel sendiri juga sudah menetapkan empat terpidana atas kasus tersebut. Saat ini keempatnya dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka Johan Anuar.

Kuasa Hukum pemohon Johan Anuar, Titis Rahmawati SH MH, pada saat itu mengaku puas dengan hasil tersebut. Dia menjelaskan seperti yang terungkap di persidangan, kasus hukum yang menjerat Johan Anuar sudah berjalan tiga tahun lebih.

Saat proses penyidikan, empat tersangka yang sudah menjalani vonis, nama Johan Anuar tidak pernah dikaitkan atau juntokan. Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Tiba-tiba pemohon ditetapkan menjadi tersangka.

“Itulah sebabnya, kami menilai penetapan pemohon sebagai tersangka cacat hukum,” ujar Titis.(tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *