Disnakertrans Kota : Ini Pokok Pembahasan Mediasi Antar Kedua Belah Pihak

Disnakertrans Kota : Ini Pokok Pembahasan Mediasi Antar Kedua Belah Pihak

Palembang,newshanter.com –  Proses perselisihan hubungan industrial terkait pemberhentian yang diduga telah dilakukan oleh sepihak dengan salah satu karyawan outsourtching yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura (AP) II (Persero) cabang Palembang yang sudah memasuki mediasi tahap pertama.

Agenda mediasi tahap pertama ini diselenggarakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang yang bertempat di Jalan Ade Irma Nasution No.125 Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan  Ilir Timur I Palembang, pada Kamis sore (28/10/2021).

Dalam mediasi tersebut, Dinaskertrans Palembang mengundang kedua belah pihak antara pihak PT. AP II (Persero) Palembang dengan pihak Kuasa Hukum, Sunarni yang merupakan karyawan outsourcing yang telah di rumahkan.

Menurut perwakilan dari PT. AP II (Persero) cabang Palembang, Jalinsyah Deni Yunusahavid bahwa kedatangannya ke Disnakertrans Kota Palembang guna memenuhi undangan pertama terkait perselisihan antara Saudari Sunarni dengan PT. AP II (Persero) cabang Palembang.

“Kami menghadiri undangan pertama dari Disnakertrans Kota Palembang terkait surat yang dikirimkan oleh Saudari Sunarni melalui Kuasa Hukumnya  di mana dalam isi surat tersebut meminta Disnaker untuk menangani perselisihan antara Saudari Sunarni dengan PT AP II,” ujar Deni saat diwawancari usai menghadiri mediasi pertama di Disnakertrans kota Palembang.

Menurutnya, undangan ini salah alamat. Karena si Pekerja berkontrak dengan PT Angkasa Pura Solusi dan tidak ada hubungan industrial dengan PT. AP II (Persero) cabang Palembang.

“Tapi PT. Angkasa Pura Solusi  merupakan anak dari perusahaan PT AP II (Persero) cabang Palembang. Sedangkan PT Angkasa Pura Solusi berbeda managemen dengan kami yakni PT AP II (Persero) cabang Palembang,” ungkapnya.

Ditegaskan Deni, bahwa Sunarni berstatus sebagai outsourcing di PT Angkasa Pura Solusi bukan karyawan maupun outsourcing  dari PT AP II (Persero) cabang Palembang.

Disisi lain dari pihak Sunarni melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Darmawan, SH dan Rekan menyampaikan kami sudah dua kali mengirimkan surat undangan untuk Bipartit tapi tidak sama sekali ditanggapi malahan ditanggapi hanya melalui pesan WhatsAPP saja.

“Isi pesan WhatsAPP pribadi si perkerja dan isi pesannya pun cukup kurang mengenakkan menurut keterangan klien kami,” katanya.

Dikatakannya pula, terkait sanggahan yang disampaikan PT. AP II (Persero) Palembang tidak ada masalah, tapi klien kami sudah berkerja selama 12 Tahun berkerja di AP II (Persero) cabang Palembang.

“Untuk perpanjangan tangan itu sudah melakukan outsourcingnya sebanyak 4 kali, tetapi pekerja intinya tetap di PT AP II (persero) cabang Palembang,” bebernya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti untuk membuktikan hal tersebut, apalagi sekarang sudah ada undang undang Omnibus law yang baru, dan mungkin dari sini akan ada panggilan selanjutnya.

“Klien kami yang bernama Sunarni ini bekerja sebagai Customer Service selama 12 tahun yang hanya diberhentikan secara lisan dengan banyak alasan yang kurang masuk akal bahkan tanpa diberikan pesangon,” jelasnya.

Pria yang juga sebagai Alumnus Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang ini berharap setelah mediasi ini,  agar hak hak dari klien kami ini segera diberikan dan dibayarkan, apalagi sekarang ekonomi yang lagi sulit dengan diberikanya hak haknya, bisa bermanfaat bagi pekerja itu sendiri, sedangkan perusahaan Angkasa Pura ini perusahaan besar.

“Kedepanya kami akan melakukan langkah upaya hukum apabila setelah mediasi ketiga nantinya belum menemukan titik temu yang jelas,” tegasnya.(ton)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *