LPalembang, newshanter.com – Dalam postur APBN, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibagi menjadi Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) Penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, PNBP Lainnya, dan Pendapatan BLU.
Selama masa pandemi covid-19 yang lalu, terbukti bahwa selain berperan sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP juga turut berperan dalam pemulihan ekonomi dengan berbagai relaksasi yang diberikan.
Pada tahun 2022, realisasi PNBP mencapai Rp588,3T, tertinggi dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Peran ganda PNBP dalam optimalisasi APBN yaitu sebagai salah satu sumber penerimaan negara dan juga sebagai penggerak roda perekonomian dari sisi belanja pemerintah, diharapkan selalu meningkat dari waktu ke waktu.
Potensi SDA di Sumatera Selatan (Sumsel) yang terbesar adalah batubara, gas alam, dan minyak bumi. Salah satu badan usaha pertambangan yang menjadi kontributor terbesar bagi realisasi PNBP mineral dan batubara (minerba) adalah Perusahaan Terbatas Bukit Asam (PTBA)
Dalam rangka meningkatkan tata Kelola di bidang PNBP dan memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait dengan regulasi dan kebijakan umum di Bidang PNBP dan sebagai bentuk sinergi antara Kementerian Keuangan Satu Sumsel dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran, pada tanggal 24 dan 25 Juli 2023 diselenggarakan kegiatan Diseminasi Regulasi dan Kebijakan di Bidang PNBP Tahun 2023.
Pada tanggal 24 Juli 2023 dilakukan kunjungan on site ke PTBA Unit Dermaga Kertapati. Selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2023 dilaksanakan diseminasi secara hybrid (online dan offline) dalam dua sesi.
Pada sesi pertama di pagi hari yang diundang sebagai peserta adalah para Kuasa Pengguna Anggaran dari perwakilan satuan kerja pengelola PNBP berbagai Kementerian/Lembaga di Sumsel.
Pada sesi pagi, kegiatan dibuka dengan welcome speech dari Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Sumsel.
Selanjutnya key note speech dari Direktur PNBP SDA KND (Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan) Direktorat Jenderal Anggaran, Rahayu Puspasari.
Selanjutnya disampaikan materi peraturan bidang PNBP oleh para narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran, yaitu Optimalisasi Penagihan Piutang PNBP dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pengelolaan PNBP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2021 dan PMK 58 Tahun 2023), serta materi tentang Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP.
Pada sesi siang hari, peserta kegiatan berasal dari wakil perusahaan minerba yang ada di Sumatera Selatan dengan materi terkait Implementasi SIMBARA (Sistem Pengawasan Mineral dan Batubara) Tahap III, Penerapan Automatic Blocking System (ABS) dan Tarif Minerba.(ton)





