Palembang, newshanter.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini melalui kepala sub bagian umum dan kepegawaian DRA Hj Endah Kesumadewi, M.M menghadiri acara workshop pembinaan disiplin pegawai dalam rangka monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai dilingkungan Disdik provinsi Sumsel yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
Dikatakan Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Drs Sutoko, M.Si melalui kasubag umum dan kepegawaian DRA Hj Endah Kesumadewi, M.M mengatakan, baik dari kehadiran, terutama adalah kehadiran, karena banyak pelanggaran, atau beberapa pelanggaran yang sering terjadi, maka kami undang MKKS se Sumsel.
Maksudnya lebih bisa paham dan mendefinisikan lagi ke lingkungan masing-masing. Jadi memang disini yang diundang sebagai narasumber dari BKN, BKD dan Inspektorat.
“Karena memang itu yang kalau terjadi hal terkait dengan kedisiplinan itulah istilah membidangi yang rutin dengan Disdik,” ujarnya.
Kemudian, selain itu juga untuk lebih paham yang Peraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 itu. Supaya lebih paham jangan cuma baca artinya dipedomani dengan baik dan dilaksanakan.
Kalau terjadi di lingkungan mereka di satuan pendidikan, mereka bisa langsung mem full up jangan sampai mereka diamkan, sudah terjadi baru mengadu.
“Jadi ini istilahnya itu adalah tindakan preventif, dan menekan kasus-kasus pelanggaran disiplin yang terjadi,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dimana yang paling banyak ini ada perceraian, penyebabnya macam-macam, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, dan keturunan itu peringkatnya.
Jadi yang paling tinggi adalah perselingkuhan, jadi kemungkinan dia perselingkuhan bisa saja karena mungkin terpisah tempat, jadi bapaknya disini sedangkan istrinya ada disana itu yang paling banyak.
“Kalau dihitung sudah mau ratusan mungkin, sudah banyak, pokoknya seluruh daerah di Sumsel ini guru yang banyak bahkan ada juga kepala sekolah (kepsek),” katanya.
Masih dilanjutkannya, terjadilah perselingkuhan, nikah siri dengan alasan itu tadi, dimana nikah siri susah untuk ditindak lanjuti, karena tidak ada bukti. Balik-balik yang dirugikan adalah wanita, apalagi diceraikan lewat handphone.
Kedua adalah faktor kekerasan dalam rumah tangga, biasalah mungkin yang selama ini hidup nyaman dan tentram, serta yang membuat aneh itu yang bercerai itu umurnya masih muda-muda.
“Karena suaminya narkoba, timbulnya kekerasan, batin istrinya tertekan, tahulah sendiri kalau tidak nyaman lagi didalam berumah tangga,” imbuhnya.
Masih disampaikannya, dimana untuk materinya tentang semua ini, kalau BKN tentang disiplin tapi versi mereka masing-masing. Kalau BKD lebih kepada hukuman disiplin, sedangkan dari inspektorat sebenarnya sama saja, penajaman saja.
Kalau saya sendiri lebih kepada masalah yang sudah terjadi, yang sudah ditangani. Rata-rata sudah di proses, ada yang dalam proses, dimana itu tidak bisa kita sebutkan disini, banyak.
“Sanksi yang paling berat adalah pemberhentian, ada yang berhenti, kalau misal dia korupsi berhenti dan ada yang masuk penjara,” bebernya.
Ditambahkannya, jelas itu terganggu, jadi pikiran, tapi kalau rumah tangganya berawal dari rumah tangga adalah kenyamanan, sampai lari kepada pekerjaan. Kita ini rasakan sendiri, kita ada masalah sedikit, kita bekerja tidak nyaman lagi.
Tapi kalau nyaman dari rumah, dalam artian nyaman itu bukan berarti cukup duit, istri mendukung suami, suami mendukung isteri pergilah ke kantor senang hati, bergembira dan saling support.
“Apa-apa ini disiplinnya larinya kinerja, jadi kaitannya disana, kita ini membina supaya kinerja pegawai bagus, jangan ada masalah,” jelasnya.(ton)





