Dintuntut Tujuh Tahun di Vonis Satu Tahun Penjara

Ilustrasi

Palembang.Newshanter.Com. Lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Palembang tidak sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.Terdakwa M Yamin (35) yang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum di tuntut 7 tahun penjara dengal pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun majelis hakim pengadilan Negeri Palembang yang menyidangkan M Yamin dengan Halim Ketua Endang, memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Karena majelis hakim tidak sependapa dengn JPU. Majelis Hakim M Yamin tidak terbukti menglanggar pasal 111, Tetapi terbukti melanggar pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bacaan Lainnya

“Pada saat kejadian terdakwa Yamin tinggal serumah dengan Heru Admaja (kakak kandung_red) ketiak berada di jalan KH Azhari RT 03, RW 01, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Ketika itu aparat kepolisian hendak melakukan penggeledahan, terdakwa hanya seorang diri di rumah tersebut serta ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak enam paket kecil seberat 3,75 gram dan satu paket sedang seberat 12,80 gram. Unsur perbuatan terdakwa Yamin terbukti bersalah hanya mengetahui melakukan tindak pidana memiliki, menyediakan, menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman dan juga tidak melaporkannya kejadian tersebut,” kata hakim Sri Endang SH didampingi dua hakim anggota Mulyadi SH dan Hotnar Simarmata SH, Selasa (31/01/2017).

Selain itu, hakim Sri pun menyebutkan bahwa unsur perbuatan terbukti dalam dakwaan alternatif dalam pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” tambahnya.

Terlihat, usai amar putusan dibacakan hakim dipersidangan, terdakwa Yamin didampingi kuasa hukumnya dari pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Palembang ini, Azriyanti SH, langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Kami terima yang mulia hakim,” kata singkat.

Hal berbeda disampaikan JPU dari Kejati Sumsel. Irawan Hadi SH melalui JPU Amrahsyah Dekky SH masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selam tujuh hari kedepan.

Dimana sebelumnya menuntut terdakwa Yamin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan penjara pada sidang tuntutan sebelumnya yang tercantum dalam surat nomor regertrasi perkara PDM-1009/Ep.2/11/2016.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *