Palembang. Newshanter.com. Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang,(PU-PR) Kota Palembang masih berkelit soal pencabutan IMB Hotel Ibis bahkan terkesan melempar ke OPD tekhnis lainnya.
Kepala Dinas PU-PR Kota Palembang, Saiful Bay mengungkapkan. Pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi apapun karena masih menghimpun dari OPD tekhnis lainnya sebab persoalan ini sangat terkait dengan dinas tekhnis lainnya. Seperti pelanggaran lantai basement 1 yang sudah di sekat seyogyanya untuk lahan parkir, pihaknya sendiri berupa perbaikan kerusakan fasilitas umum,(fasum) yang dinilai belum maksimal.
Disinggung mengenai pencabutan Izin IMB Hotel Ibis, pihaknya menunggu OPD terkait. Dia menegaskan, saat ini sudah distop pembangunan. “Persoalan pencabutan IMB Hotel Ibis ini jangan sampai ber imbas ke ranah hukum”.katanya.
Sebelumya.Kabid Tata Ruang Dinas PU-PR Kota Palembang.Ansory mengatakan tidak perlu mengeluarkan surat peringatan ke 3 dan proses pembekuan Hotel Ibis akan dilakukan hanya saja wewenangnya ada pada Dinas PM-PTSP.”Kita hanya menunggu panggilan rapat untuk proses pembekuan”,ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu sanggahan ke pihak pengembang atas SP tertulis tersebut. Karena yang bersangkutan tidak berada ditempat maka dimaklumi hingga kembali. Namun, rekomendasi pembekuan sangat tergantung dengan surat sanggahan tersebut. “Pekan depan jika tidak ada sanggahan maka pihaknya akan memberi masukan ke Dinas PM-PTSP untuk diambil keputusan selanjutnya, dibekukan atau dicabut”, kata Ansory, Jum’at, (20/10).
Sekretaris Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan. Pihaknya sudah menerbitkan rekomendasi terbaru terkait kekurangan lahan parkir,berkas sudah dinaikkan ke kepala dinas,secepatnya akan diterbitkan dan disampaikan ke Dinas PM-PTSP.”Segera kita terbitkan kalau sudah ditanda tangan Kepala Dinas”.ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang,H.Firmansyah Hadi mengatakan.Harus seperti apa lagi pihaknya menyelesaikan persoalan masyarakat ini jika setiap kesepakatan tidak pernah dipatuhi Pemkot Palembang.Padahal saat sidak dilapangan sudah dilihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang dilakukan pengembang dengan sengaja tapi tetap saja tidak ada tindakan konkrit yang dilakukan,sudah tidak ada lagi alasan apapun IMB Hotel Ibis harus dicabut karena pelanggarannya sudah masif.
“Kita deadline sampai Jum’at mendatang jika belum dilakukan pencabutan maka kita akan lakukan langkah selanjutnya”,tegas Firmansyah Hadi, Selasa,(24/10/2017). (ps)





