Lampung Utara, newshanter.com –
Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 tahun 2016, tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, transaksi yang lakukan oleh pihak Indomaret dan Alfamart terkesan “Ilegal”.
Selain berdampak ada kerugian daerah karena tidak ada pajak yang menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) maka transaksi dalam berdagang yang dilakukan kedua pelaku usaha tersebut, dapat berdampak pada warung tradisional.
Sebagaimana pernah dikatakan Drs. Ahmad Alamsyah Asisten II. Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang ditemui diruang kerjanya. Rabu 29/11 lalu, dirinya pernah mempertanyakan pajak kelebihan jam operasional alfamart dan Indomaret pada Kepala Dinas (Kadis.) Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Utara.
Dari hasil komunikasi antara Kepala Dispenda dan Asisten II, tidak ada pajak yang ditarik oleh Pemkab. Lampung Utara.
Begitu pula menurut, pihak Kasi. Sub. Kordinator Pembinaan dan Pengawasan Dinas PMPTSP, saat ditemui diruang kerjanya (1/12), membantah bila pihaknya (DPMPTSP) telah memberikan ijin perpanjangan bagi Indomaret dan Alfamart.
Terpisah Irawan, T. J. Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, dengan jelas mengatakan dihadapan Khairul Padilah selaku Kadis. PMPTSP yang ditemui diruang kerjanya. Tetap mengakui Perda. Nomor : 2 tahun 2016 yang menjadi acuan DPMPTSP.
Menurut Juli Yusuf Kasi. Sarana dan Pelaku Distribusi di Dinas Perdagangan dan Pasar, saat ditemui di ruang kerja Kabid. Pengembangan Perdagangan dalam Negeri. Rabu 27/12/2023. Menjelaskan berkaitan dengan jam operasional yang melebihi ketentuan perda. nomor 2 tahun 2016, yakni pukul 09:00 wib hingga pukul 22:00 wib, pihak nya sudah melayangkan dua kali surat teguran pada pihak manajemen Alfamart yang di Kecamatan Abung Selatan dan Indomaret di Bandar Lampung.
Sesuai dalam perda tersebut, telah menjelaskan jika sudah tiga kali teguran tertulis dan sepuluh hari kerja tidak diindahkan mereka (Indomaret dan Alfamart) maka pemerintah daerah dapat membekukan ijin mereka. Terangnya.
Sementara itu, Frans Tanada Kabid. Pengembangan Perdagangan dalam Negeri. Menegaskan, jika sampai tidak diindahkan oleh Alfamart dan Indomaret maka kita dapat mengambil langkah penyegelan, sebagaimana telah disampaikan oleh Kasi. Sarana dan Pelaku Distribusi di Dinas Perdagangan dan Pasar. Ucapnya.
Jika saja apa yang disampaikan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu benar, maka kuat dugaan transaksi yang melebihi jam operasional sesuai perda. Nomor : 2 tahun 2016.
Sebagaimana ketentuan dalam pasal. 11 ketentuan jam buka mini market diatur sebagai berikut :
a. Hari senin s/d jum’at pada pukul 09:00 wib s/d 22:00 wib.
b. Hari sabtu dan minggu pada pukul 09:00 wib s/d 23:00 wib.
c. Hari besar keagamaan, libur nasional /hari tertentu lainnya, Bupati dapat menetapkan ketentuan jam kerja melampaui pukul 22:00 wib.
Maka transaksi yang dilakukan oleh Alfamart dan Indomaret yang telah melebihi ketentuan dalam perda. Nomor : 2 tahun 2016, Maka sama saja transaksi “Ilegal”
Pada pasal 29 perda nomor 2 tahun 2016 juga telah menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
1. Pelaku usaha mini market yang melanggar ketentuan dimaksud pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi administratif bertahap berupa, peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha. (Adam)





