Diduga Pungli Hingga Ratusan Juta, Oknum Kepala SMKN Solok Kena OTT, Belum dicopot dari Jabatanya

ilustrasi

SOLOK, Newshanter.com.–Polres Solok Kota menciduk seorang oknum kepala Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri (SMKN) Kota Solok berinisial AH dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (05/09/2018) lalu. Tersangka diduga melakukan pungutan liar. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti Rp.219.338.523. Namun total pungutan yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah sebesar Rp911.342.279.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, didampingi Wakapolres Kompol Sumintak, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino dalam konferensi pers mengatakan, bahwa OTT setelah banyaknya keluhan dari orang tua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa yang mampu sebesar Rp1.920.000 per tahun atau Rp160.000 per bulan.

Bagi siswa yang tidak mampu harus membayar sebesar Rp1.200.000 per tahun atau Rp100.000 per bulan.

“Iuran pendidikan ini ternyata bersifat wajib dan dijadikan sebagai syarat untuk mengambil Surat Keterangan Lulus/SKL (ijazah sementara) bagi siswa kelas XII. Jika iuran tersebut tidak dilunasi makan siswa tidak dapat mengikuti Ujian Nasional dan tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Lulus,” Doni.

Ia menjelaskan, OTT dilakukan saat ada dua orang siswa yang membayar langsung kepada guru secara tunai, dan ada juga yang menyerahkan bukti transfer pembayaran pungutan ke rekening komite sekolah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan pendidikan yang telah diterima oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp911.342.279. Dari total pungutan ini, yang sudah digunakan oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp. 692.003.756 dan yang belum digunakan adalah sebesar Rp219.338.523(disita),” tuturnya.

Ia menyampaikan, pungutan tersebut berasal dari total 890 orang siswa kelas X, XI dan XII yang dibagi menjadi kategori mampu sebanyak 660 orang. Bagi yang tidak mampu tapi tetap dikenakan pungutan meski dikurangi jumlahnya yaitu sebanyak 217 orang.

Dony menguraikan modus yang digunakan pihak sekolah dalam menetapkan pungutan pendidikan tersebut adalah dengan cara, penetapan dalam rapat komite, seolah-olah sudah disepakati oleh orang tua dan wali murid. Padahal komplain dari orang tua pada saat rapat diabaikan, tidak semua orang tua murid hadir dan komunikasi dalam rapat cenderung satu arah serta tidak ditemukan keterangan atau bukti yang menunjukkan kesukarelaan dari orang tua murid bahkan saat dilakukan pemeriksaan, orang tua murid semuanya merasa keberatan.

Madus lainnya, untuk mendukung program sekolah, padahal digunakan juga untuk pribadi, misalnya ada penambahan honor untuk kepala sekolah sebanyak Rp1.250.000 per bulan, Wakil Kepsek Rp 900.000 per bulan dan guru-guru lainnya.

Untuk berlindung dari hukum, oknum tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 31 Tahun 2018 Tanggal 5 Juni 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, yang memperbolehkan komite sekolah untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.

“Tetapi mengabaikan batasan-batasan bahwa sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat atau tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik,”ucap Doni.

Doni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bendahara komite, guru, honor dan komite sekolah, bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah. Sehingga penyidik mentetapkan kepala sekolah AH sebagai tersangka.

Masih Menjabat Kepala Sekolah

Namun meski sudah tertangkap OTT , hingga kini AH masih menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 2 Solok ia belum dicopt dari jabatanyanya. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Burhasman mengaku menghormati proses hukum terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar. Dia belum mencopoy AH dari jabatannya karena mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“AH tetap menjabat sebagai kepala sekolah hingga proses peradilan selesai dan statusnya inkracht,” katanya dilansir Antara, Jumat (7/9/2018).

Dia mengatakan bersalah atau tidak adalah putusan pengadilan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Meski sekarang menyandang status tersangka, tetapi bisa saja putusan pengadilan nanti tersangka tidak bersalah, karena itu jabatannya tidak langsung dicopot.

 

Ia menyampaikan, pungutan tersebut berasal dari total 890 orang siswa kelas X, XI dan XII yang dibagi menjadi kategori mampu sebanyak 660 orang. Bagi yang tidak mampu tapi tetap dikenakan pungutan meski dikurangi jumlahnya yaitu sebanyak 217 orang.

Dony menguraikan modus yang digunakan pihak sekolah dalam menetapkan pungutan pendidikan tersebut adalah dengan cara, penetapan dalam rapat komite, seolah-olah sudah disepakati oleh orang tua dan wali murid. Padahal komplain dari orang tua pada saat rapat diabaikan, tidak semua orang tua murid hadir dan komunikasi dalam rapat cenderung satu arah serta tidak ditemukan keterangan atau bukti yang menunjukkan kesukarelaan dari orang tua murid bahkan saat dilakukan pemeriksaan, orang tua murid semuanya merasa keberatan.

Madus lainnya, untuk mendukung program sekolah, padahal digunakan juga untuk pribadi, misalnya ada penambahan honor untuk kepala sekolah sebanyak Rp1.250.000 per bulan, Wakil Kepsek Rp 900.000 per bulan dan guru-guru lainnya.

Untuk berlindung dari hukum, oknum tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 31 Tahun 2018 Tanggal 5 Juni 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, yang memperbolehkan komite sekolah untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.

“Tetapi mengabaikan batasan-batasan bahwa sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat atau tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik,”ucap Doni.

Doni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bendahara komite, guru, honor dan komite sekolah, bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah. Sehingga penyidik mentetapkan kepala sekolah AH sebagai tersangka. (hln/ant)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *