Palembang, Newshanter.com – Diduga lamban dan berbelit dalam penanganan Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi 2015, Gerak – RI gugat Polri. Berdasarkan Relaas Panggilan
Sidang Nomor : 236 / PDT.G / 2017 / PN PLG Jumat (24/11/2017). Sidang digelar dengan agenda
pembacaan gugatan oleh penggugat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Republik Indonesia (Gerak – RI) melalui
Koordinator Drs M Harun Kori di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1-A Khusus Sumsel Rabu
(17/01/2018).
Dalam gugatanya, Kapolri sebagai tergugat I, Kapolda Sumsel tergugat II, M Teguh (Direktur PT Bania
Rahmat Utama) tergugat III dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pagaralam tergugat IV. Sidang
dihadiri tergugat I sebanyak 12 orang, tergugat II 20 orang, tergugat III tidak pernah hadir sejak awal
sidang gugatan, akibatnya, usai pembacaan gugatan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kamijon SH MH
yang didampingi Majelis Hakim Bagus Irawan SH MH, Hakim Abu Hanafiah SH MH dan Panitera
Pengganti (PP) Cecep Sudrajat SH MH, Kamijon mengatakan, tergugat III tidak mempunyai hak jawab
lagi, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan Rabu (24/01/2018) tegasnya.
Usai sidang, Drs M Harun Kori mengatakan, Berawal penggugat melakukan demo dengan surat No.
110/GAB/VII/2016 di halaman Mapolda Sumsel (21/07/2016) dengan tuntutan mendesak pihak Polda
Sumsel untuk melanjutkan kasus, tangkap dan tahan diduga direktur PT Bania Rahmat Utama (M Teguh)
berdasarkan SPDP/42/VIII/2015/Kor/ Ditreskrimsus (18/08/2015).
Menurutnya, Sejak Agustus 2015 berkas bolak balik di Reskrimsus Polda Sumsel yang terkesan lamban
dan berbelit – belit. Diduga tergugat I dan II telah melanggar Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang
peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegasnya.
"Kami telah mendesak pihak Polda Sumsel untuk cepat, tanggap dan profesional dalam memproses
kasus-kasus dugaan korupsi di Sumsel, karena selama ini dinilai kasus yang menyangkut M Teguh (PT
Bania Rahmat Utama) dan pejabat terkait Dinas PU kota Pagaralam selalu gagal ditindaklanjuti yang
diduga telah merugikan negara Miliaran Rupiah", ungkapnya.
Sebelumnya, "Kami telah melayangkan surat No. 155/GAB/VIII/2016 (11/08/2016) dan demo di Mabes
Polri (24/08/2016) dengan meminta Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut". Harun berharap,
Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Walau penggugat telah mengalami
kerugian secara materil puluhan juta rupiah, namun semua demi untuk kepentingan negara, tegasnya.
Sementara, tergugat II melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel Kompol Asep Suherman SH MH
membenarkan adanya gugatan perdata yang ditujukan ke Polda Sumsel yang saat ini prosesnya sedang
berjalan begitu juga dengan kasusnya, saat dikonfirmasi media ini Sabtu (20/01/2018). Sebelumnya, penyidik
telah melimpahkan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, namun dikembalikan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), kekurangan berkas harus dilengkapi, ungkapnya. “Kita juga ada azas Praduga
tidak bersalah, tidak mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus dugaan
korupsi”, jelasnya.
Saat ini proses hukum sedang berjalan di Pengadilan, sebelumnya mediasi, pembacaan gugatan dan
jawaban dari tergugat Rabu (24/01/2018) yang akan kami ikuti prosesnya. Dirinya berterima kasih atas
partisifasi dan peran Gerak – RI, yang akan “kita tindaklanjuti yang saat ini berkasnya masih di penyidik
untuk diproses”.(y2n)






