Palembang.Newshanter.com- Sidang Dugaan Penganiayaan Dengan Terdakwa Diki Haitami (44) Kembali digelar Dipengadilan Negeri Kelas 1A Palembang,Terdakwa Diki Haitami (44)Terlihat Tenang Saat Kuasa Hukumnya Membacakan Pledoi Atas Perkara Yang Menimpanya Saat di Persidangan pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang,Selasa (11/04/2017).
Kasus Yang Berawal Dari Perkara Perdata Tanah Dan Berlanjut Kepidana,Bahwa Diduga terdakwa Dicky Haitami (44),diduga Telah dituduh melakukan penganiayaan terhadap Korban Andre Y Seorang pengacara yang menggugat dirinya dan keluarga atas sebidang tanah.
Terdakwa Mulai Sedikit Kesal Dan Menunjukkan Rasa Emosionalnya,Saat Majelis Hakim Nun Suhaini Memberikan Kesempatannya Kepada Dirinya Untuk Berbicara,Bahkan Ketiga Kuasa Hukum Dari Terdakwa Secara Bergantian Membacakan Pembelaan (Pledoi) Yang Menyudutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karena Saksi Yang Dihadirkan Tidak Sesuai Dengan BAP.
Terlihat Dengan Tegas Dan Lantangnya serta isak,terdakwa Dicky berulang kali berkata Didepan Majelis Hakim bahwa Dirinya Telah Berapa Kali Harus dipaksa Untuk mengakui perbuatan yang menurutnya sama sekali tidak benar ia Lakukan.

“Semua Dakwaan Itu Tidak Benar Buhakim,Dalam Kasus Ini Saya Merasa Telah Dizolimi Buhakim,Karena Saya Dipaksa Untuk Mengakui Bahwa Saya Melakukan Pemukulan Tersebut,Bagaimana Saya Harus Mengakuinya Buhakim Kalau Saya Sama Sekali Tidak Melakukan Pemukulan Tersebut.SayaSangat Berharap Sekali Keadilan Untuk Dirinya Bu,ujar Diki.
Semua Tuduhan Penganiayaan Itu Tidak Benar Buhakim, Ungkap diki,”Saat itu Berawal selesai sidang di pengadilan negeri dan ketika pulang bersama rekannya, si korban berada di belakangnya dan terjatuh, namun tidak ada kontak sama sekali dengan Saya.
Ahmad Satuti,SH.MM, Mengatakan Adanya rekayasa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalam proses sidang kliennya,karena JPU Telah Menghadirkan Saksi Yang Sebelumnya Tidak Ada didalam BAP.
Sambung Sayuti,”Sesuai pernyataan saya Minggu kemarin, adanya diskriminalisasi. Saksi yang mereka hadirkan saat itu melihat kejadian namun tidak ada aksi pemukulan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kliennya juga sudah dipaksa oleh penyidik sehingga merasa tertekan.
“Kita minta terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Apalagi JPU sudah mengeluarkan tuntutan selama 1.8 bulan terhadap terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan kesatu pasal 170 ayat 1,2 ke 1 KUHP, kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.
Kronologis kejadian yakni perbuatan terdakwa dilakukan Selasa 8 November 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di depan Pengadilan Negeri Palembang.
Terdakwa bersama tiga orang lainnya yang tidak dikenal mengejar korban dan memukuli korban, bahkan terdakwa sempat meminta agar membawakan air keras dengan temannya, namun saksi Bayu, Amel Nuriman, Karim dan Wahyu menahan terdakwa, sehingga terdakwa pulang.(nata)





