Palembang, Newshanter.com – DH (36) warga jalan Balqih kelurahan 16 ulu kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini merasa miris melihat kondisi yang dialami sang anak HO (16) yang menjadi korban penganiayaan dengan luka bocor dibagian atas kepala, memar dibagian muka dan luka dibagian leher belakang.
DH yang diketahui berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini melaporkan yang dialami sang anak ke Polresta Palembang, dengan perkara Undang – undang Perlindungan anak tentang UU No. 35 Tahun 2004.
Waktu kejadian yang dialami sang anak HO, pada hari Selasa, 6 Desember 2016 lalu, sekitar Pukul 23.00 WIB di jalan Gubernur H. Achmad Bastari Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
DH melaporkan keempat pria yang diduga pelaku penganiayaan terhadap anaknya, yaitu RI, SI, JN dan AS yang keempatnya beralamat disekitar wilayah kediamanya. Terlihat Tanda Bukti Lapor (TBL) Polisi Nomor : LP / B – 3280 / XII / 2016 / Resta / Sumsel pada Senin, 1 Desember 2016 sekitar Pukul 12.10 WIB.
DH melalui Pemantau Demokrasi Negara Republik Indonesia (PDN RI) Ahmad Rudi AK selaku Ketua Umum mengatakan, dirinya merasa risau dengan penahanan anak, HO yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Vera, saat dibincangi disela persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (23/03/2017).
Menurutnya, HO diculik dan disiksa oleh preman dan dibawa ke jalan Banten 6. Kemudian disiksa lagi dan dipaksa mengaku sebagai pencuri. Siapapun yang disiksa dan dipaksa sedemikian rupa, tentu akan mengakui apapun yang disuruh oleh “Sang Penyiksa“ jelsanya.
Apalagi ini anak yang masih dibawah umur. Setelah disiksa HO dimasukan dalam karung dan diserahkan ke Polsek SU II Palembang.
Rudi menambahkan, disamping itu, kami juga meminta Klarifikasi dari Kapolsek SU II Palembang, mengenai jenis dan nomor Polisi, serta nomor mesin barang bukti yang tidak ditemukan pihak kepolisian. Semua barang bukti harus lengkap, biar jelas siapa yang bersalah. Apakah HO korban dari Mafia Asuransi Kendaraan atau memang pelaku pencurian.
Terlihat satu berkas No. 307 / PDN / Klarifikasi / I / 2017, Surat Permohonan agar terlapor segera ditangkap ke Kompolnas pada (1/1/2017), Surat Detail Data Perkara Tindak Pidana Umum, serta Surat Informasi Detail Perkara pada (7/1/2017).
Rudi mengungkapkan, HO diperlakukan hal serupa bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya HO pernah dipukuli dan diserahkan ke polsek SU II atas dugaan pencurian uang sebesar Rp. 40.000,- di jalan Banten 6 Palembang, dengan kasus posisi terdakwa bersama – sama dengan Hendrik dan Gugun (DPO) melakukan tindak pidana pencurian pada Senin, 18 Mei 2015 sekira Pukul 02.00 WIB.
Dalam tuntutan JPU pada pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan. Hal ini diduga keras JPU Silvia Rusdi SH melanggar Perma No. 02 2012 tentang perubahan nilai KUHP dan UUPA serta UUSPPA pada Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 / 1999 jo UU No. 20 / 2001.
Sebab, Hak – hak Anak, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak, pada Pasal 3 UU SPPA pada poin b dipisahkan dari orang dewasa. Memperoleh pendampingan orang tua / Wali dan orang yang dipercaya oleh anak pada poin j, dan pada poin O memperoleh pelayanan kesehatan, jelasnya. (029)





