Langsa
NewsHanter.com
Satreskrim Polres Langsa Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Prostitusi Online dan telah mengamankan 7(Tujuh) orang wanita diantaranya 2 (Dua) Wanita Sebagai Mucikari, Acara tersebut berlangsung pada Pukul 10:00 Wib bertempat diaula Polres Langsa.
Selasa,(12/05/2020).
Kapolres AKBP Giyarto,SH,SIK, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Dalam Konferensi pers yang berlangsung menjelaskan “pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di depan Hotel Harmoni, petugas berhasil menangkap 2 (Dua) orang pelaku prostitusi yang berinisial YU,(47)thn, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota dan HE,(35)thn, warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro yang diduga sebagai Mucikari”, Ujar kasat.
Kedua pelaku berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan dari laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi, mereka juga menerima pesanan permintaan pekerjaan atau Job dari wanita lain untuk melayani nafsu Syahwat laki-laki, dan bisa menghasilkan uang dari praktek prostitusi tersebut”, jelas Kasat.
Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian Satreskrim Polres Langsa, berhasil mengamankan 5 (lima) orang wanita pelaku lainnya yakni “CL”(32)thn, “CJ”(23)thn, kedua wanita ini adalah warga Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Dan ketiga Pelaku berinisial “DA”(23)thn, warga Geudubang Jawa,”FN”(22)thn, warga Alur Dua Bakaran Bate Serta “IF”(24)thn, warga Gampong Paya Bujuk Tunong, masing-masing Kecamatan Langsa Baro.
Barang bukti yang telah di amankan uang senilai Rp.450.000,(empat ratus lima puluh ribu rupiah),satu unit Handphone Merk Mito warna Hitam, Satu Unit Handphone Merk Realme C2, Satu Unit Handphone Merk Samsung Duos warna Biru, Sepmor Honda Vario warna Hitam BL 4069 FQ, satu unit Sepmor Jupiter Z warna Biru, BL 4386 F, satu unit Sepmor Mio M Tri 125 warna Hitam, BL 4963 FAD. satu unit Sepmor Mio Soul warna Putih Merah, BL 5740 FK. Ungkap Kasat.
Ditambahkan Kasat “Dalam menjalankan prakteknya YU dan HE, menjadi penghubung atau menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita, Kemudian laki-laki yang ingin memesan wanita menghubungi keduanya melalui via telepon dan Chatting Via WhatsApp, Namun keduanya tidak langsung mengiyakan, tapi menanyakan terlebih dahulu kepada wanita yang biasa sudah melayani laki-laki.
Dari Hasil Perbuatannya, tujuh orang tersebut dikenakan Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat. Tutup Kasat.
(JAZ 007).





