Dewan Pers Kunjungi Redaksi News Hunter Lakukan verifikasi faktual

Pimred News hunter Zainal Piling Menerima buku tentang dewan perd dari Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala/ foto ist

Palembang, Newshunter,Com, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala, mendatangi kantor redaksi News Hunter di di Jalan Sapta Marga Komplek Citra Damai2 Blok M 05 Palembang, JUmat (29/9/2017) sekitar 09.30. Kedatangan anggota Dewan Pers ini bertujuanuntuk melakukan verifikasi faktual terhadap media News Hunter dan sebelumnya News hunter telah lulus   Verifikasi adminisrasi.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala menjelaskan pentingnya verifikasi terhadap perusahaan media saat ini. Tanpa verifikasi Dewan Pers, sebuah media bisa dikategorikan media ‘abal-abal’.

“Dengan verifikasi, media dapat dinilai profesional. Kalau tidak mau diverifikasi, artinya perusahaan media itu tidak mau bertindak profesional,” katanya,

Dikatakanya verifikasi ini merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers.Melalui verifikasi ini, Dewan Pers juga memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.

Selain itu, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media.Hal ini dianggap konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital. bMedia arus utama harus bisa mengembalikan

kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik. “Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional,” kata Ratna peraih penghargaan Al Jazeera Documentation AWard 2009.

Ke depannya kata Ratna Komala hanya perusahaan pers yang terverifikasi yang akan mendapatkan perlindungan Dewan Pers jika terjadi sengketa terkait perusahaan pers. “Pers, dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada

publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.

Ditambahkanya Pendataan perusahaan pers mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus menyertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Ratna menambahkan pada tahun 2018 seluruh media minimal satu wartawan sudah  mempunyai kartu UKW

Upaya ini dianggap menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).Pada era ini, persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, tetapi juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan.

Kedatangan Ratna Komala anggota dewan pers dati unsur wartawan ini diidampingi staf dewan pers Wati disambut pimpimpinan umum dan pemimpin redaksi News Hunter Zainal Piliang dan pimpinan Perusahaan Ervina Daniaty.

Sebelum ke Redaksi News Hunter Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan PersDewan Pers, Kamis (28/09/2017) telah mendatangi kantor Redaksi Detiksumsel,com, di Jalan Letnan Muro,

Jurnal Sumatera di KOmplek Yuka dan media tergabung dalam Serikat Penerbit & Pemred Sumsel (SPPS) Majalah Rotasi, Sniper, Hitam Putih, Aksi di Jalan A Yani Seberang Ulu Palembang. Ratna Komala yang sehari harinnya berkerja di MNC Media sebagai wakil Pimpinan Redaksi MNC Nesw &Infotaiment ini, usai dari Redaksi News Hunter meluncur ke Kantir Redaksi majalah Arung di Lebong Siarang Palembang.

Wartawan di ancam LSM

Sementara itu dalam kujungangan ke redaksi Rotasi, Pimpred Rotasi Helmi Afri, sempat menyampaikan unek uneknya ada ancaman terhadap wartawan Rotasi oleh Oknum LSM di Lahat Terkait pemberitaan Puskesmas yang mengalami kerusakan.

Menangapi keluhan itu kata Ratna komala Laporkan saja ke Dewan Pers Sehingga kita bisa mengetahui apakah pers sudah berkerja sesuai ketentuan’ Pihak duberitakan mengunakan hak jawab. Menghalang halangoi wartawan untuk mendapat imfomasi merupakan pelanggaran seperti tertuang dalam UU Pers no 40,pungkasnya.(01)

sertifikasi2sertifikasi1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *