Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengecam aksi kekerasan yang dilakukan petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone. Dikatkannya, apa yang dilakukan protokoler Kementerian PUPR sudah melecehkan profesi wartawan dan melanggar Undang Undang Pers.
“Saya kira ini sangat keterlaluan. Tidak pantas pegawai PUPR melakukan tindakan tersebut. Wartawan profesi yang dilindungi UU,” kata Sahroni, kepada wartawan, Rabu (31/5/3017).

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Sahroni pun mendukung langkah wartawan RMOL membawa insiden ini ke ranah hukum. Sebab, tindakan berupa intimdasi dan kekerasan fisik sangat berpotensi masuk unsur pidana.
“Saya mendorong kepolisian segera mengusut kasus ini. Agar menjadi pelajaran dan kasus kekerasan terhadap tidak terulang kembali. Saya kira, Menteri PUPR harus segera melakukan evaluasi pada pegawainya,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Sementara itu Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino yang mengecam aksi kekerasan itu. Dia pun mendukung Bunaiya mempolisikan petugas protokoler Kementerian PUPR tersebut.
“Segera laporkan ke pihak berwajib,” kata Wibi kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu malam (31/5).
Dijelaskan Wibi, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” jelas Wibi.
Sebelumnya, Bunaiya dicekik dan dihina oleh petugas protokoler Kementerian PUPR.
Kejadian menimpa Bunaiya berlangsung di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, setelah adzan magrib tadi. Ketika itu Menteri Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-baikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.
Saat itu, Bunaiya hendak memfoto menteri. Di saat bersamaan, seorang petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas. Bunaiya yang sedang menjalankan tugas meminta izin untuk mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, kata makian yang ia dapat.
“Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang ‘monyet nih anak’,” cerita Bunaiya. Bunaiya yang tidak terima dihina kemudian menanyakan maksud orang tersebut. Tapi petugas protokoler itu malah mencekik sembari mendorongnya ke luar ruangan.
“‘Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam’, dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan,” lanjut Bunaiya.Tak hanya itu, petugas protokoler PUPR itu mengelilingi Bunaiya bersama pelayan dan petugas keamanan seolah hendak menangkap penjahat kriminal. Ia pun memegang kartu pers milik Bunaiya.
“Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal,” kata Bunaiya. Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke lift
Atas peristiwa tersebut malam itu juga Bunaiya Fauzi Arubone resmi melaporkan petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Polda Metro Jaya (PMJ),dengan surat laporan nomor, LP/2647/V/2017/PMJ/Dit Rekrimum.
Adapun perkara yang dilaporkan yakni “Perbuatan Memaksa Seseorang Dengan Ancaman Kekerasan”. Dimana peristiwa itu terjadi di depan ruang serbaguna Kementerian PUPR, Jakarta Selatan. Bunaiya membuat laporan dengan didampingi Pimpinan Perusahaan RMOL, Dar Edi Yoga.(RMOL/01)





