Dari Sidang Dana Hibah, Saksi Tidak Tahu Dari Dana Hibah

Palembang, Newshanter.com – Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bersaksi untuk Laonma Tobing dan Ikhwanuddin. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 lalu yang telah merugikan Negara Rp. 21 Miliar. Terungkap dalam persidangan, sebanyak 75 anggota DPRD Sumsel periode 2009 – 2014, pada 2013 diduga mendapat uang reses masing – masing Rp. 5 miliar.

Seperti dikatakan Ahmad Jauhari selaku wakil ketua DPRD Sumsel kala itu yang juga merangkap selaku ketua PURT (Panitia Urusan Rumah Tangga). Saat itu sekwan, menyampaikan anggota dewan, meminta agar dana reses yang dianggarkan Rp. 2,5 miliar dinaikan menjadi Rp. 5 miliar. Itu diusulkan karena ada permintaan dana aspirasi rakyat, katanya, diruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (04/05/2017).

Dari usulan itu, PURT rapat, membahas permintaan kenaikan dana reses. Hasilnya, selaku ketua, Ahmad Jauhari menandatangani TAPD, terkait permintaan anggaran reses tersebut. Setelah usulan dilayangkan ke ketua dewan, anggota fraksi melakukan pertemuan di Griya Agung bersama Gubernur dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma L Tobing, ungkapnya.

Lanjutnya, pertanyaan gubernur, apa bisa dibantu teman – teman (dewan)?, Laonma menjawab, bisa dibantu. Dalam tahap proses kenaikan anggaran reses hingga disetujui menjadi Rp. 5 miliar. Namun, tidak mengatahui dana tersebut berasal dari dana hibah, akunya.

Dirinya tidak mengetahui persis, siapa saja yang berhak menerima dana itu, misalnya kelompok masyarakat, UKM dan organisasi, dengan struktur keanggotaan yang jelas. Dana reses yang masuk, kami taunya anggaran dinaikan. Terus terang, tidak tahu itu dana hibah, tegasnya. Nilai proposal diajukan, semua disetujui sesuai usulan, jelasnya.

Saksi berikutnya Husni, mengaku, juga dibagian PURT. Husni mengatakan, sebanyak 42 proposal diterimanya, kemudian melalui staf diserahkan ke BKAD. Dikucurkan untuk insfrastruktur jalan dan siring Rp. 5 miliar. Ada yang dikucurka di Muara Enim, melalui bupati. Untuk hibah Rp. 500 juta dan 4 miliar serta 50 juta dari dinas, ungkapnya.

Saksi HM Yansuri menerangkan, sebanyak 45 proposal yang disetujui dengan aggaran Rp. 5 miliar. Diperuntukan bagi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), UKM, serta pembangunan jalan dan masjid. Begitu pula saksi Mariono, dimana semua usulan disetujui, salah satunya untuk pembangunan fisik Rp. 600 juta, di tiga titik masing – masing Rp. 200 juta. Dibangun pihak ketiga dan melalui persetujuan Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat, katanya.
Saksi lainya, Agus Sutikno mengatakan, jatah dana reses Rp. 5 miliar yang diterimanya saat itu, tidak sama dengan belanja hibah. Dana reses itu, diperuntukan pembangunan jalan sebesar Rp. 3,3 miliar. Ada dana tidak langsung dari BPKAD dan belanja langsung melalui SKPD. Namun, tidak tahu siapa yang membangun jalan, apakah kades, atau kelompok, salah satunya jalan di tulung selapan sebagai program Dinas PU, ungkapnya.
Saksi Karta mengatakan, untuk pengajuan proposal, bisa dilakukan setelah ada dana, atau proposal lebih dulu. Setelah keenam saksi menyampaikan keteranganya, seharusnya ada dua saksi lagi yang memberikan keterangan, yakni Happy Mirza dan Lean Kurniawan. Namun saat itu hari sudah petang.
Sidang selanjutnya dilaksanakan dua kali dalam satu pekan, yakni Senin, 8 Mei dan Selasa, 9 Mei dengan agenda keterangan saksi, tutup Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH. Usai sidang, Tumpal Pakpahan SH salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan, jika para saksi tidak tahu yang diterimanya merupakan dana hibah, nantinya akan didengar keterangan saksi lainya.
Itu nanti Senin, Selasa akan dipanggil lagi anggota DPRD sebagai saksi yakni, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, jelasnya. Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, pada tahun 2013 Pemprov Sumsel memiliki anggaran dana hibah sebesar Rp. 2.228.889.843.100,- dimana dana bantuan hibah tersebut telah terealisasi sebesar Rp. 2.031.305.991.844,-
Penerima dana hibah tersebut, salah satunya berasal dari Kesbangpol Sumsel, dimana terdakwa Ikhwanuddin mengajukan beberapa proposal untuk diverifikasi. Usulan yang diajukan calon penerima hibah kepada Kesbangpol dimana dalam melakukan verifikasi atau evaluasi, hanya sebatas asministratif saja. Tanpa melakukan verifikasi atau evaluasi kelayakan untuk menerima hibah.
Terdakwa Ikhwanuddin, menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) dengan pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima hibah. Hal tersebut pun, diusulkan keoada Laonma L Tobing selaku Kepala BPKAD dan selaku PPKD untuk dilakukan pembayaran. (y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *