Dalam Hitungan Hari, Pelaku Jambret di By Pass Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Bukittinggi

Bukittinggi, NewsHanter.com – Selang beberapa hari setelah kejadian Penjambretan di Jalan By Pass Bukittinggi. Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bukittinggi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial S (32) asal Sumatera Utara tinggal di daerah Sungai Tarap, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, SIK, dalam jumpa persnya Rabu (31/7/2019) diruang Pers Mapolres Bukittinggi mejelaskan, tersangka S yang berdomisili di Sungai Tarab, Tanah Datar, sengaja datang ke Kota Bukittinggi pada hari-hari pasar dan mengincar para pedagang yang hendak berbelanja dengan sasaran terutama wanita dan orang tua yang sedang berkendaraan. Korban di buntutin dan setelah sampai di tempat sepi baru pelaku S melakukan aksinya.

Kapolres juga menyampaikan, Penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bukittinggi atas pengembangan dari laporan Polisi dengan nomor laporan LP/198/VII/2019/SPKT Res. Bukittinggi, tertanggal 28 Juli 2019 atas nama Risdawati, berdasarkan hasil penyidikan pelaku mengarah pada seseorang. Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, barulah pelaku diamankan dirumah kediamannya. Dari keterangan tersangka, dia telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bukittinggi dan Agam.

Kapolres menambahkan, Selama ini tersangaka sudah 7 (Tujuh) kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bukittinggi seperti di daerah Garegeh, By Pass, Tanjung Alam, Biaro dan Kamang, modusnya semua sama,
Saat korban lengah, pelaku melakukan aksinya dengan menendang dan memukul korbannya hingga jatuh dari kendaraan bermotor yang tengah dikendarai dan rata-rata korbannya adalah orang tua dan wanita yang membawa tas gendong.

“Hingga saat ini penyidik masih melakukan mengembangkan atas kasus tersebut, ada kemungkinan masih ada TKP lain atau tersangka lain yang ikut membantu tersangka dalam menjalankan aksinya”, ungkap Kapolres Bukittinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkasnya. (Ayu)

Pos terkait