Dahlan Iskan Pilih Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukumnya

Yusri Ihza Mahendra

Jakarta.Newhanter.com Mantan dirut PLN Dahlan Iskan akhirnya menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Setelah memilih berbagai nama, ia menjatuhkan pilihan kepada pakar hukum tata negara sekaligus mantan menteri sekretaris negara Yusril Ihza Mahendra.

“Begitu banyak pengacara yang bersedia membantu. Tinggal pilih: yang dar-der-dor, yang taktis, yang lemah-gemulai atau yang bagaimana? Saya serahkan sepenuhnya pada teman-teman,” kata Dahlan melalui laman Gardudahlan.com

“Ketika mengarah ke satu nama, ternyata tidak gampang menghubungi beliau. Sampai tanggal 10 Juni beliau masih di luar kota. Padahal panggilan pemeriksaan harus saya penuhi tanggal 11 Juni 2015. Baru 10 Juni hampir tengah malam teman-teman berhasil bertemu beliau. Masih banyak yang harus dibicarakan dengan beliau pada hari pemanggilan itu. Beliau yang saya maksud adalah Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc,” imbuh Dahlan.

Sementara itu Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum menyiapkan strategi khusus untuk mendampingi kliennya menghadapi kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

“Tim penasihat hukum dari Ihza & Ihza Law Firm sedang mendalami semua dokumen yang diserahkan oleh Pak DI (Dahlan Iskan),” ujar Yusril kepada wartawan Tempo via BlackBerry Messenger, Jumat, 12 Juni 2015.

Yusril resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Dahlan untuk kasus gardu induk pada Kamis, 11 Juni 2015. Sebelumnya, Dahlan diwakili pengacara korporatnya, yaitu Pieter Talaway. Belum diketahui apakah Yusril akan mendampingi Dahlan untuk kasus-kasus lain juga.

Yusril menuturkan pihaknya akan mengupayakan berbagai argumentasi dan bukti-bukti untuk dipertimbangkan penyidik. Menurut dia, semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”Pada akhirnya, harus sama-sama menilai, apakah ada cukup alasan hukum untuk meneruskan penyidikan kasus atau menghentikannya,” ucap Yusril.(TP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *