PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Personil Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau memberikan himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat, Senin (10/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, sekaligus menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H mengatakan, kegiatan yang dilakukan personil juga mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan ahan.
Dengan lokasi dan sasaran patroli adalah daerah rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang. “Adapun hasil dari Patroli tidak di temukan titik api maupun titik asap,” imbuhnya.
Giat berakhir sekitar Pukul 11.30 WIB, situasi terdapat dalam keadaan Aman dan Kondusif.***





